MANADO,Manadonews.co.id-.Ketua KPU Kota Manado Jusuf Wowor mengatakan , pihak KPU Kota Manado sebelum melakukan penetapan, telah menerima saran perbaikan dari Bawaslu Kota Manado terkait adanya pelangaran administrasi dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penjumlahan.
“Terkait adanya kesalahan administrasi yang sempat dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penjumlahan, pihak KPU Kota Manado telah melakukan perbaikan sesuai saran perbaikan dari Bawaslu Kota Manado,” ujar Jusuf Wowor.
Meski demikian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, sebelumnya sudah meminta agar KPU menunda Pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
Seperti diketahui daftar pemilih sementara 9 Desemner 2020 berjumlah 327.739 orang, terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 161.342 orang dan pemilih perempuan berjumlah 166.397 orang.
“Pemilih ini tersebar di 11 Kecamatan, 87 Kelurahan dan 979 Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang sudah didata,” ujar Wowor.
KPU Kota Manado juga sebelum melakukan penetapan, telah menerima saran perbaikan dari Bawaslu Kota Manado terkait adanya pelanggaran administrasi yang sempat dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penjumlahan.
“Tentunya saran dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi. Kami melakukan perubahan atau koreksi data pada saat pleno tingkat Kota Manado yaitu untuk PPK Sario, PPK Paal Dua, PPK Tuminting, PPK Wenang, dan PPK Bunaken Kepulauan,” pungkas Wowor.
(Ben)