MANADO, Manadonews.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado akhirnya menetapkan 4 Paslon Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Manado Memenuhi Syarat, hasil ini setelah melalui Rapat Pleno Penetapan Paslon yang digelar Rabu (23/9) di Kantor KPU Kota Manado yang dimulai pukul 10.00 Wita
Keputusan tersebut diambil setelah melalui Penelitian berkas yang dilakukan oleh KPU Kota Manado terkait keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan.
Pada pendaftaran calon yang di buka
4-7 september 2020 lalu terdapat 4 Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yakni Pasangan Andrew Angouw- Richard Sualang (AA-RS) yang di usung PDIP dan Gerindra, Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan ( PAHAM) yang di usung Partai Nasdem, PSI dan Perindo, Mor Bastiaan dan Hanny J. Pajouw (Mor-HJP) di usung Demokrat dan PAN serta Sonya Selviana Kembuan (SSK) dan Syarifudin Saafa (S2) di usung Partai Golkar, PKS dan Hanura.
“Bagi empat paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota yang sudah di tetapkan di harapkan bisa hadir hari kamis (24/9) untuk pengambilan nomor urut dikantor KPU dan diharapkan tidak membawa masa,”ujar Ketua KPU Manado Jusuf Wowor
Sesuai peraturan KPU No 1 Tahun 2020 dijelaskan bagi paslon yang belum melengkapi berkas yang di perlukan, maka kelengkapan harus dimasukan 5 hari setelah penetapan Paslon, yakni tanggal 23 September maka paling lambat tanggal 28 september semua berkas harus lengkap.
(Ben)












