Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado akhirnya memutuskan 4 pasang calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado Pilkada 2020 memenuhi Syarat.
Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Paslon yang digelar di Kantor KPU ,Manado, Rabu (23/9/2020).
Keputusan diambil setelah melalui penelitian berkas yang dilakukan KPU Kota Manado terkait keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan.
Pada pendaftaran Paslon yang dibuka
4-7 September 2020 lalu, terdapat 4 bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota yakni Andrew Angouw-Richard Sualang (AA-RS) yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
Lainnya, Paslon Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) diusung Partai Nasdem, PSI dan Perindo, Paslon Mor Dominus Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw (Mor-HJP) diusung Partai Demokrat dan PAN, serta Sonya Selviana Kembuan dan Syarifudin Saafa (SSK-SS) diusung Partai Golkar, PKS dan Hanura.
“Bagi empat Paslon Walikota dan Wakil Walikota yang sudah ditetapkan diharapkan bisa hadir Kamis (24/9/2020) untuk pengambilan nomor urut di kantor KPU dan diharapkan tidak membawa massa,” ujar Ketua KPU Kota Manado, Jusuf Wowor.
Sesuai peraturan KPU No 1 Tahun 2020 dijelaskan, bagi Paslon yang belum melengkapi berkas yang diperlukan, maka kelengkapan harus dimasukan 5 hari setelah penetapan Paslon, yakni sejak 23 September 2020, maka paling lambat 28 September 2020, semua berkas harus lengkap. (Ben)