Berita TerbaruBerita UtamaManadoPolitik

KPU Tetapkan 4 Paslon Pilkada Kota Manado Memenuhi Syarat, Ini Mereka

×

KPU Tetapkan 4 Paslon Pilkada Kota Manado Memenuhi Syarat, Ini Mereka

Sebarkan artikel ini

Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado akhirnya memutuskan 4 pasang calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado Pilkada 2020 memenuhi Syarat.

Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Paslon yang digelar di Kantor KPU ,Manado, Rabu (23/9/2020).

MANTOS MANTOS

Keputusan diambil setelah melalui penelitian berkas yang dilakukan KPU Kota Manado terkait keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan.

Pada pendaftaran Paslon yang dibuka
4-7 September 2020 lalu, terdapat 4 bakal  Paslon Walikota dan Wakil Walikota yakni Andrew Angouw-Richard Sualang (AA-RS) yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

Lainnya, Paslon Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) diusung Partai Nasdem, PSI dan Perindo, Paslon Mor Dominus Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw (Mor-HJP) diusung Partai Demokrat dan PAN, serta Sonya Selviana Kembuan dan Syarifudin Saafa (SSK-SS) diusung Partai Golkar, PKS dan Hanura.
 
“Bagi empat Paslon Walikota dan Wakil Walikota yang sudah ditetapkan diharapkan bisa hadir Kamis (24/9/2020) untuk pengambilan nomor urut di kantor KPU dan diharapkan tidak membawa massa,” ujar Ketua KPU Kota Manado, Jusuf Wowor.

Baca Juga:  Pasca Masa Kampanye KPU akan Kumpul APK untuk Daur Ulang

Sesuai peraturan KPU No 1 Tahun 2020 dijelaskan, bagi Paslon yang belum melengkapi berkas yang diperlukan, maka kelengkapan harus dimasukan 5 hari setelah penetapan Paslon, yakni sejak 23 September 2020, maka paling lambat 28 September 2020, semua berkas harus lengkap. (Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600