Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan pencabutan nomor urut bagi tiga pasang Cagub-Cawagub yang akan bertarung pada Pilkada Sulut 9 Desember 2020 mendatang.
Pencabutan nomor urut dilaksanakan di sekretariat KPU Sulut di Jalan Diponegoro, Kelurahan Mahakeret Timur, Kota Manado, Kamis (24/9/2020) sore.
Hasil pencabutan nomor urut, pasangan calon (Paslon) Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) mendapat nomor urut 1.
Sementara, Paslon Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HR) mendapat nomor 2 dan Paslon petahana Olly Dondokambey-Steven Kandouw nomor urut 3.
Proses pencabutan nomor urut dihadiri seluruh komisioner KPU Sulut, pasangan calon dan tim masing-masing Paslon dengan jumlah terbatas.
Pencabutan nomor urut mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Diketahui, Paslon CEP-SSL diusung Partai Golkar dan PAN, VAP-HR Partai Nasdem, sementara ODSK diusung PDI Perjuangan, serta mendapat dukungan Partai Gerindra, PKB, Perindo, PSI dan PPP.
(YerryPalohoon)