Manado – Kamis (24/9/2020) hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2020.
Bagi sebagian Paslon, nomor urut punya makna tersendiri sehingga berharap mendapatkan nomor urut tertentu sesuai yang diinginkan.
Namun bagi Ferry Daud Liando, Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu, fungsi nomor urut Paslon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimaksudkan agar lebih mudah dalam hal pengadministrasian dan komunikasi.
“Karena masih lebih mudah dan gampang mengingat nomor ketimbang menulis nama lengkap,” jelas Ferry Liando kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Kamis (24/9/2020) sore.
Ferry Liando menambahkan, dalam hal penghitungan kertas suara usai pencoblosan di TPS, bagi KPPS tentu akan lebih efesien dan lebih cepat ketika hanya menyebut nomor.
“Jadi, tidak ada makna supranatural atau makna magic terkait nomor pasangan calon. Penomoran Paslon itu tidak ada hubungan dengan peluang menang atau kalah,” pungkas Dosen Ilmu Politik Unsrat Manado ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut bagi tiga pasang Cagub-Cawagub yang akan bertarung pada Pilkada Sulut 9 Desember 2020 mendatang.
Pencabutan nomor urut dilaksanakan di sekretariat KPU Sulut di Jalan Diponegoro, Kelurahan Mahakeret Timur, Kota Manado, Kamis (24/9/2020) sore.
Hasil pencabutan nomor urut, pasangan calon (Paslon) Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) mendapat nomor urut 1.
Sementara, Paslon Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HR) mendapat nomor 2 dan Paslon petahana Olly Dondokambey-Steven Kandouw nomor urut 3.
Diketahui, proses pencabutan nomor urut dihadiri seluruh komisioner KPU Sulut, pasangan calon dan tim masing-masing Paslon dengan jumlah terbatas.
Pencabutan nomor urut mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
(YerryPalohoon)