Manadonews.co.id, Kotamobagu –Aksi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) ke pihak DPR RI terkait penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu beberapa hari lalu, akhirnya langsung ditindaklajuti oleh DPRD Kotamobagu. Dimana semua aspirasi mahasiswa telah dibawah oleh Sekertariat DPRD ke DPR RI, Rabu (14/10/2020).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Kotamobagu, Moch. Agung Adati, saat dihubungi media ini.
Menurutnya semua aspirasi mahasiswa soal penolakan terhadap Omnibus Law lewat aksi demo beberapa waktu lalu, sudah dibawa ke Jakarta untuk disampaikan kepada DPR RI oleh Kepala bagian (Kabag) Perundang-Undangan hari ini, (14/10/2020).
“Nanti foto tanda bukti penerimaan akan dikirim besok (Kamis) setelah penyerahan,” ucap Adati.
Sehubungan dengan hal tersebut, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotamobagu ini, meminta agar para mahasiswa untuk bersama-sama menunggu hasil yang akan dibawa ke Kotamobagu nanti.
“Adapun aspirasi mahasiswa kemarin yang telah dibawa ke DPR RI merupakan tindaklanjut pihak DPRD Kotamobagu. Sebab, segala aspirasi dalam bentuk apapun guna kepentingan masyarakat akan kita kawal bersama,” jelasnya.
Senada dikatakan Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag. Dikatakannya, bahwa semua aspirasi mahasiswa yang berkaitan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja telah dibawah ke DPR RI.
“Yang pasti semua aspirasi sudah melalui hasil kajian bersama oleh 25 Aleg sebelum dikirim ke DPR RI,” Kata Mekal sapaan akrab.
(Advetorial/Yyn)