Berita TerbaruBerita UtamaManadoPolitik

Larang Warga Pasang Atribut Partai ‘Beda Warna’ Oknum Lurah di Manado Dilaporkan ke Bawaslu

×

Larang Warga Pasang Atribut Partai ‘Beda Warna’ Oknum Lurah di Manado Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Manado – LP alias Leon, oknum Lurah Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, dilaporkan ke Bawaslu Manado oleh Tim Kampanye bidang Hukum Andrei Angouw-Richard Sualang (AA-RS) pada Rabu (14/10) sore.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan sikap tidak netral oknum Lurah tersebut.

MANTOS MANTOS

Laporan Steiven B. Zeekeon SH, bersama tim kampanye AA-RS bidang Hukum ke Bawaslu didasari adanya peristiwa yang terjadi pada Selasa (12/10/2020) di Kelurahan Ranotana, Lingkungan 3, tepatnya di rumah milik Keluarga Oroh – Manangkalangi.

Informasi yang dirangkum, sekitar pukul 10.00 Wita, oknum Lurah Ranotana, Leon, memerintahkan dua orang Kepala Lingkungan (Pala) untuk memindahkan atribut partai dalam hal ini bendera PDI-Perjuangan, baliho calon OD-SK dan AA-RS yang terpampang di pagar rumah Keluarga Oroh-Manangkalangi.

Tindakan sepihak tersebut diduga dilakukan karena saat itu akan ada kunjungan Walikota Manado Vicky Lumentut di kantor Lurah Ranotana.

Baca Juga:  Turnamen Grassroots 2025: Merawat Mimpi Anak Lewat Sepak Bola Usia Dini

Aksi tak terpuji itu sontak saja memicu protes dari pengurus dan simpatisan AA-RS, hingga selang beberapa waktu kemudian terjadilah perdebatan antara simpatisan AA-RS Kres Rumondor dengan oknum Lurah yang langsung viral di media sosial.

Saat itu Kres tegas bertahan tidak akan menurunkan atribut partai dengan dasar telah mendapat ijin dari pemilik rumah, sedangkan oknum Lurah tetap berkeras meminta mencabut atribut tersebut.

Menyadari aksi ini menyalahi atutan, Steiven B. Zeekeon SH, didampingi tim kampanye AA-RS bidang Hukum Andril Latjandu, SH, Glorio Katoppo, SH, Vecky Gagana, SH, Donny Wulur, SH dan Stenny Sapetu, SH, mendatangi kantor Bawaslu pada Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 16:45 Wita untuk melaporkan dugaan tidak netralnya Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini oknum Lurah Ranotana bernama Leon Piri, dengan dasar laporan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU Pilkada.

Baca Juga:  Danrindam Merdeka Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat

“Atas laporan tersebut Bawaslu telah menerima dengan diterbitkannya surat tanda terima laporan,” ucap tim kuasa hukum AA-RS.

Selanjutnya, pada Jumat (16/10/2020), saksi-saksi dari pelapor akan dimintai keterangan. Sementara terlapor oknum Lurah Ranotana juga akan dimintai keterangan sore harinya.

“Bahwa untuk selanjutnya kami akan menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu dan apabila terbukti Lurah tersebut tidak netral maka Bawaslu akan merekomendasikan ke KASN untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Ini juga jadi pelajaran bagi ASN yang ada di Manado agar tidak sewenang wenang menggunakan jabatannya untuk melakukan penekanan pada masyarakat dengan tujuan memenangkan calonnya, netral lah jang berpihak,” ungkap Steiven, Ketua Tim Kampanye AA-RS bidang Hukum.

Hingga berita dipublish, pihak Bawaslu dan Pemkot Manado belum berhasil dimintai konfirmasi. (***/YerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600
Berita Terbaru

MINAHASA,MANADONEWS.CO.ID- Komando Distrik Militer (Kodim) 1302/Minahasa menggelar acara tradisi lepas sambut dalam rangka pergantian jabatan Komandan Kodim (Dandim) dari Letkol Inf Mutakbir kepada Letkol Inf Bona Ventura Ageng Fajar Santoso,…