TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Sulut dan Pilwako Tomohon tahun 2020 melalui Rapat Pleno Terbuka, Kamis (15/10) malam.
Adapun jumlah DPT sebanyak 73.633 pemilih.
Lantas, bagaimana dengan warga yang punya hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT?
“Untuk warga yang tak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak suaranya,” terang Ketua KPU Tomohon Drs, Harryanto Lasut.
Syarat bagi konstituen yang tidak masuk dalam DPT, kata Lasut, wajib menunjukan surat resmi kependudukan atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon.
“Bagi warga yang tidak terdata dalam DPT namun dapat menunjukkan KTP atau Suket akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan,” kuncinya.
Yunita Rotikan