MANADO, Manadonews.co.id-Sebanyak 9000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan sabu seberat 26,86 gram di musnahkan Ditresnarkoba Polda Sulut Jum’at (23/10/2020) pagi, di lobi kantor Ditresnarkoba.
Pemusnahan dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono. pemusnahan BB ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Kasie Napza Pidum Kejati Sulut Viktor Mamoto, Kabid Berantas BNNP Provinsi Sulut Kombes Pol Darwanto, dan Koordinator Penyidikan BPOM Manado Locky Tandjung.
Ditresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tersangka berinisial BVJ.
“Sedangkan obat keras jenis Trihexyphenidyl diamankan dari tersangka GG,” ujarnya kepada awak media.
Polda Sulut dan jajaran tidak pernah gentar dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis apapun.
“Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya. Terlebih, lanjut AKBP Indra Lutrianto Amstono, saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada Serentak 2020.
“Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus kami gencarkan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulut tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam alat mixer berisi air. Setelah seluruhnya benar-benar hancur atau larut, lalu dibuang di saluran air.
(Ben)












