Manado – Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Utara (Sulut) sepakat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.
Dijelaskan anggota Banggar yang juga Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, kepada wartawan usai rapat pembahasan di ruang rapat paripurna, Rabu (11/11/2020), pada prinsipnya pembahasan KUA PPAS sudah memenuhi tiga syarat.
“Pertama, sinergitas antara kegiatan program sesuai dengan program pemerintah pusat yang dijabarkan oleh pemerintahan OD-SK (Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw),” terang Andi Silangen.
Syarat kedua, lanjut dia, yakni sudah sesuai kemampuan yang bisa didapatkan dari retribusi daerah, pendapatan asli daerah yang disesuaikan.
“Ketiga, yang sangat prinsip adalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legal standing jelas sehingga KUA PPAS hari ini bisa kita tetapkan menjadi acuan untuk RAPBD 2021,” pungkas Silangen. (JerryPalohoon)