Manado – Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat, Dr. Ferry Daud Liando, mengatakan bahwa selain dilarang oleh Undang-Undang Pilkada, perbuatan politik uang atau ‘money politics’ juga dilarang keras oleh kitab suci.
Hal itu dikatakan Ferry Liando ketika memberikan materi Pendidkan Politik Warga Gereja pada Latihan Kepemimpinan Pemuda Gereja (LKPG) yang digelar Komisi Pemuda Sinode GMIM, Minggu, 22 November 2020, di GMIM Paulus Titiwungen Manado.
Ferry Liando mengutip pembacaan Alkitab, Keluaran 23: 8, tertulis “Jangan kamu menerima suap sebab suap dapat membutakan mata orang yang dapat melihat dan memutarbalikkan perkara orang yang benar”.
“Jadi, siapapun yang menerima uang suap termasuk politik uang maka baginya tak lagi melihat mana yang benar terkait pilihannya pada Pilkada, akan tetapi berdasarkan pada siapa yang memberikannya uang,” jelas Ferry Liando.
Menurut Ferry Liando, Undang-Undang Pilkada memang sulit menjerat pelaku politik uang baik pemberi maupun penerima. Sehingga, tindakan politik uang terjadi di mana-mana.
“Banyak warga jemaat maupun pelayan-pelayan GMIM menjadi pelaku perbuatan yang tidak wajar itu,” tutur Ferry Liando, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi Pemuda Sinode GMIM periode 2005-2010 itu.
Perbuatan politik uang sesuai Alkitab ternyata membutakan orang untuk berbuat benar sehingga, lanjut Ferry Liando, calon yang kerap menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekuasan harusnya tidak boleh dipilih sebab bermasalah dari aspek moralitas.
“Jika calon kepala daerah memiliki moralitas yang baik, maka tidaklah mungkin baginya menyuap atau menyogok masyarakat dengan politik uang,” terang Ferry Liando.
Tambah Ferry Liando, masyarakat jangan disalahkan terkait poltik uang. Sebab, yang menciptakan politik uang adalah calon bukan masyarakat. Masyarakat hanyalah korban dari politik uang itu.
“Jika semua calon tidak melakukan politik uang maka masyarakat tidak tergoda oleh perbuatan jahat itu,” pungkas Ferry Liando. (JerryPalohoon)