Berita UtamaHukum & KriminalTomohon

Ceroboh Bermedsos, JP Pun Tulis Surat Permohonan Maaf kepada Caroll – Wenny

×

Ceroboh Bermedsos, JP Pun Tulis Surat Permohonan Maaf kepada Caroll – Wenny

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Lantaran kecerobohan dalam bermedsos, pemilik Akun Facebook dengan inisial nama JP, warga Pinaras lingkungan VII Kecamatan Tomohon Selatan,yang diduga telah mencemarkan nama baik Pasln Wali Kota – Wakil Wali Kota Tomohon Nomor urut 2 Caroll Senduk dan Wenny Lumentut (Caroll-Wenny), akhirnya melayangkan surat permohonan maaf.

“Kepada calon walikota dan calon wakil walikota nomor urut 2, Saya yang bertandatangan dibawah ini meminta maaf kepada calon walikota dan calon wakil walikota CS-WL atas kekeliruan dan kesalahan saya terhadap postingan di media sosial,” ucap JP, di surat permohonan maaf yang ditulis sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun dan ditandatangani di atas materai.

MANTOS MANTOS

Tindakan minta maaf itu menyusul kedatangan Tim Hukum dan Advokasi Lucky Schramm, Vebry T Haryadi dan Christy AL Karundeng, melalui pendekatan humanis dan difasilitasi tokoh agama setempat.

Baca Juga:  Kasdam XIII/Merdeka Pimpin Ziarah Rombongan HUT ke-67 Kodam XIII/Merdeka

Tim hukum dan advokasi menjelaskan sebagai calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota, Caroll Wenny tidak akan mempidanakan begitu saja masyarakat Tomohon dengan perbuatan yang tidak terpuji.

“CSWL berpesan kepada tim kuasa hukum untuk menjadi bapak yang baik terhadap anak-anaknya. Seperti halnya dengan ibu JP yang harus diberikan pengertian bahwa apa yang dibuatnya salah. CS-WL mengerti akan ketidaktahuan masyarakat sehingga sebagai pemimpin yang mencintai masyarakatnya, CS-WL mengutamakan penyelesaian kekeluargaan dengan memberikan hal yang baik kepada masyarakat,” terang Schramm yang juga melihat ada itikad baik dari JP untuk minta maaf.

“Bahwa niat baik dari ibu JP diterima dengan tangan terbuka oleh CS-WL dan tidak melanjukan ke ranah hukum karena  CS-WL juga hendak memberikan pengertian dan pembelajaran masalah hukum bagi masyarakat yang kurang paham,” katanya lagi.

Baca Juga:  Sambutan di Paripurna RPJMD, Andrei Angouw Hargai Sinergitas Pemkot bersama DPRD

Dikatakannya, kepada JP diberitahu kalau =apa yang ditulisnya lewat akun Facebook pribadinya sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Syukurlah ibu JP mau meminta maaf atas perbuatannya itu,” jelasnya.

Redaksi

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600