Berita TerbaruBerita UtamaManadoPolitik

Soal Penyaluran Bansos, Bawaslu Manado Didesak Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum AARS

×

Soal Penyaluran Bansos, Bawaslu Manado Didesak Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum AARS

Sebarkan artikel ini

Manado – Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi Lanjut Usia (Lansia) di Kota Manado terus menjadi topik hangat baik lewat media TV, media cetak dan media online.

Pembayaran dana Bansos yang dilakukan pemerintah Kota Manado sudah mendekati Pilkada yakni pada 9 Desember 2020 diduga sarat kepentingan politik dan ditunggangi pasangan calon lain, padahal dana tersebut memakai dana rakyat yang diambil dari APBD bukan milik oknum calon.

MANTOS MANTOS

Hal ini pun membuat Tim Hukum Paslon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) meminta Bawaslu Kota Manado untuk menindaklanjuti laporan mereka dengan nomor registrasi : 012 / PL / PW / Kota / 25.01 / XI / 2020.

“Sementara di Kota Manado telah menjadi pembicaraan masyarakat, kenapa di waktu dekat – dekat pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado baru akan dibayarkan dan semua itu sementara dibayarkan sampai dengan saat ini,” tanya Tim Hukum AARS, Andries Latjandu, SH, Stenny Sapetu, SH, dan Glorio Immanuel Katoppo, SH.

Baca Juga:  Kodam XIII/Merdeka Umumkan 1152 Casis Lulus Seleksi Cata PK TNI AD Tahun 2025

Sejumlah bukti yang dikantongi pun sudah dilaporkan ke Bawaslu.

“Di media sosial sudah viral sebuah video di mana seorang ibu yang sangat berterima kasih kepada bapak Walikota Manado. Menurut ibu tersebut karena bapak Walikota, dana Bansos tersebut bisa dicairkan. Dalam pemberian dana Bansos ini, diduga ditunggangi oleh pasangan calon nomor urut empat. Ada yang menggiring opini seakan-akan paslon nomor empat turut serta dalam memfasilitasi pemberian dana Bansos ini,” ungkap tim hukum AARS melalui pesan terbuka kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).

Ironisnya kata mereka, ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif yang berjalan di 11 kecamatan, 87 kelurahan, 504 lingkungan di Kota Manado.

Baca Juga:  Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka Terima Audiensi Taruna AAL di Kodam XIII/Merdeka

“Masalah ini telah dilaporkan ke Bawaslu Manado dengan nomor registrasi : 012 / PL / PW / Kota / 25.01 / XI / 2020,” tegas tim hukum sembari menambahkan UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 (1) sudah jelas menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bawaslu ada satu diantara penyelenggara Pemilu yang profesional. Kami berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Tim Hukum AARS. (***/JerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP