Berita TerbaruBerita UtamaManadoPolitik

Pelanggaran TSM Pilkada Kota Manado semakin Nyata, Oknum Diduga Pala bahkan Berani Hasut Warga

×

Pelanggaran TSM Pilkada Kota Manado semakin Nyata, Oknum Diduga Pala bahkan Berani Hasut Warga

Sebarkan artikel ini

Manado – Pernyataan tidak pantas disampaikan oknum kepala lingkungan (Pala) 2 Karombasan Utara, SS alias Septi, saat proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) Lansia di Kelurahan Karombasan Utara.

Hal ini terlihat dari unggahan video yang marak beredar di media sosial, Senin (7/12/2020), di mana Pala Septi yang pernah terjerat dalam kasus penggunaan dana duka itu, di hadapan para Lansia menyebut yang menolak penyaluran dana Lansia adalah Partai Demokrat dan PDI Perjuangan (PDIP).

MANTOS MANTOS

Dalam video itu, Pala Septi yang berbicara menggunakan pengeras suara mengaku bahwa dia yang berdialog dengan para anggota dewan. Bahkan secara jelas ia menyebut empat nama anggota dewan Manado diantaranya Bambang Hermawan Partai PAN, Lily Walanda Partai Demokrat, Mona Kloer Partai Gerinda dan Jean Laluyan PDIP.

Tak sampai disitu, menurut Pala Septi, karena kepentingan politik makanya para anggota dewan tidak mau membahas APBD Perubahan (APBDP) 2020.

Baca Juga:  Kodim dan BLH Kabupaten Gorontalo Gelar Karya Bakti Pembersihan Sampah

“Dorang nimau dana Lansia dibayarkan, Partai Demokrat dan PDIP yang halang, inga itu, bilang pa dorang Pala Septi yang bilang,” teriaknya tegas.

Kemudian, dia pun mengatakan bahwa penyaluran dana Lansia tertunda karena laporan lawan politik kepada Bawaslu sehingga ditunda penyaluran dana Lansia.

“Kita selalu yang mengeluhkan secara langsung kepada Walikota untuk dana Lansia dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa jam kemudian pasca video itu beredar, tim hukum PDIP langsung bergerak cepat dengan melaporkan hal tersebut ke Panwascam Wanea.

“Kami membawa bukti berupa rekaman video ke Panwascam Wanea, laporannya telah diterima Ferdinand Assa dan pelapornya Devi Mamentu selaku bendahara PDIP Wanea,” tegas Glorio Katoppo SH, mewakili tim hukum.

PDI Perjuangan, katanya merasa perlu membawa persoalan ini karena secara jelas disebutkan sebagai partai yang menghalangi proses pembayaran dana Lansia.

Ditanya pasal apa yang disangkakan kepada Pala Septi, ia menyebut Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000.

Baca Juga:  Penyuluhan Cegah Stunting di Kalasuge, TNI dan Dinas PP-KB Bersinergi Edukasi Warga

“Kami berharap pihak Panwas segera memproses laporan kami ini, karena tindakan Pala tersebut jelas telah menyalahi aturan,” papar Glorio.

Nixon Kalengkongan, warga Karombasan Utara, menilai pernyataan oknum diduga Pala tersebut dikaitkan dengan kegiatan pembagian Bansos Pemkot Manado dipimpin Walikota Vicky Lumentut jelang Pilkada bagian dari usaha memenangkan salah-satu pasangan calon.

“Pelanggaran TSM (terstruktur, sistematif dan massif) di Pilkada Kota Manado semakin nyata,” tukas Nixon.

(***/JerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600
Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Kritik pedas diucapkan anggota DPRD Sulut, Dhea Lumenta, terkait kinerja dinas pariwisata. Legislator Dapil Bolmong Raya ini, menjelaskan PAD dinas pariwisata tak mencapai 50 persen dari target dikarenakan…