Berita TerbaruBerita UtamaKotamobaguPilihan Redaksi

Jelang Pisah Sambut Tahun 2020-2021, Warga Kotamobagu Wajib Baca Ini

×

Jelang Pisah Sambut Tahun 2020-2021, Warga Kotamobagu Wajib Baca Ini

Sebarkan artikel ini

Manadonews.co.id, Kotamobagu — Wali Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran, (29/12) mengenai himbaun pencegahan penularan Covid-19 di Wilayah Kota Kotamobagu menjelang pisah sambut tahun 2020-2021.

Merujuk edaran Walikota Kotamobagu nomor: 282/W-KK/XII/2020, tanggal 18 Desember 2020, dan menyikapi peningkatan Covid-19 di Kota Kotamobagu sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 yang mengarah ke zona resiko tinggi, maka menjelang pergantian tahun tanggal 31 Desember 2020, kembali ditegaskan.

Berikut penegasannya;
1. Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu agar tidak melaksanakan acara penyambutan tahun baru 2021 dalam bentuk apapun yang mengumpulkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan, termasuk tidak menyalakan petasan dan kembang api, dan tidak keluar rumah mulai pukul 20.00 wita. (Diberlakaukan jam malam, kecuali bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah).

2. Dihimbau kepada seluruh pelaku usaha (Restoran, Café, Tempat Hiburan, Toko Swalayan), agar dapat mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya yakni pukul 20.00 wita dengan ketentuan berlaku selama Kota Kotamobagu berstatus zona Merah Covid-19.

3. Kepada pemilik alat musik Disco,Tenda/kanopi, agar tidak menyewakan peralatannya untuk digunakan oleh masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020, bila ditemukan terdapat peralatan tersebut yang sedang digunakan, akan disita oleh aparat.

4. Kepada Camat,Lurah/Sangadi, agar melakukan publikasi di wilayah masing-masing pada tanggal 30 dan 31 Desember 2020, dengan materi sebagaimana point 1-3 surat edaran ini.

5. Ditegaskan kembali kepada Lurah,Sangadi, dibawah pengawasan Camat, agar melakukan penjagaan di perbatasan wilayah masing-masing, termasuk pengawasan terhadap usaha yang melewati batas waktu operasional yang ditentukan, bagi masyarakat yang melanggar agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Agar tidak ada kegiatan yang dilaksanakan di seluruh lapangan dan jalan protokol yang ada di Kota Kotamobagu.

7. Kepada para Camat, agar melaksanakan apel kesiapan pada hari kamis tanggal 31 Desember 2020 jam 16.00 wita, di wilayah masing-masing dan langsung melakukan penjagaan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

8. Pada tanggal 31 Desember 2020setelah pukul 20.00 wita agar tidak ada kendaraan bermotor (semua jenis) yang diparkir di pinggir jalan di seluruh wilayah Kota Kotamobagu.

9. Demi kesehatan bersama agar menyambut tahun baru 2021 dilaksanakan di rumah masing-masing.(tanpa acara musik dan sebagainya).

(Yyn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana Bupati Tegaskan Penerapan Merit Sistem Berdasarkan Prestasi Bukan Kedekatan
Example 120x600
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan ketangkasan dan keterampilan prajurit, Kompi Kaveleri (Kikav) 10/Manguni Setia Cakti mengikuti lomba ketangkasan merayap, Selasa (29/4/2025). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Makodam XIII/Merdeka ini dipimpin langsung…