ManadoPilihan Redaksi

Tuntaskan Masalah BPJS Kesehatan dan Pemkab Minahasa, Komisi IV Deprov Sulut Segera Agendakan Hearing

×

Tuntaskan Masalah BPJS Kesehatan dan Pemkab Minahasa, Komisi IV Deprov Sulut Segera Agendakan Hearing

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-Pemerintah Kabupaten Minahasa, 31 Desember 2020,  memutuskan tidak melanjutkan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya berkaitan dengan pemutusan kontrak kerjasama antara pemkab minahasa dengan pihak  BPJS. berdasarkan informasi Pemkab Minahasa masih menunggak hutang sebesar Rp 8 miliar.

MANTOS MANTOS

Meski demikian  menurut Ketua Komisi IV Deprov Sulut Braien Waworuntu, selaku mitra kerja maka  kami akan segera memanggil hearing kepada kedua belah pihak untuk meminta penjelasan.

“Kami akan meminta klarifikasi terkait dengan pemutusan pelaksanaan BPJS di Kabupaten Minahasa.” Kata Braien Waworuntu kepada sejumlah awak media kamis (7/1/2021) di kantor DPRD Sulut. Lanjutnya menjelaskan, terkait dengan kesejahteraan rakyat, ada jadinya kalau warga Minahasa diputuskan kontrak kerja sama BPJS oleh Pemkab Minahasa.

Baca Juga:  Pangdam XIII/Merdeka Bahas Kerja Sama Pengamanan Wilayah Perbatasan dan Mitigasi Bencana Dengan Staf Kepresidenan RI

“kami sangat menyayangkan hal ini  terjadi, namu  kami komisi IV akan segera memanggil  hearing kepada Pemerintah kabupaten Minahasa dan Pihak BPJS Minahasa bersama beberapa  instansi terkait pada Senin pekan depan,”Jelasnya.

Hal yang sama juga ditanggapi Wakil Ketua Komisi IV Careig Runtu, hal ini tentunya menjadi perhatian bersama semua pihak, sebagai wakil rakyat merasa prihatin dengan kejadian ini.

“Kami yang duduk dikomisi IV membidangi kesejahteraan rakyat, merasa apa yang menjadi beban masyarakat yang ada di Minahasa, harus dapat diselesaikan secara bersama, antara pihak terkait, diungkapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama kantor BPJS Minahasa harus duduk bersama menuntaskan persoalan yang ada dan hal ini. dan ini sesuai amanat undang-undang, dan kami berharap persoalan ini bisa dapat diselesaikan bersama,” ujar Runtu.

Baca Juga:  Tiba di Manado, Jenazah Putri Pahlawan Nasional Sam Ratulangi Disambut Jajaran Kodam XIII/Merdeka

Sementara itu anggota Komisi IV lainya Jusra Alhabsyi juga ikut menanggapi masalah ini, baik pihak BPJS maupun Pemkab Minahasa  hal ini sangat tentu mengecewakan.

“Maka dari itu  kami berharap dapat secepat diselesaikan sekaligus kepada pihak terkait untuk.dapat memenuhi panggilan kami di komisi IV.ini Selanjutnya mendoakan agar persolan tersebut terselesaikan dengan baik,” pungkas Jusra Alhabsyi.

(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum., beserta rombongan menyambangi Markas Kodam XIII/Merdeka, Kota Manado, Kamis (23/10/2025). Kunjungan…