Berita TerbaruEkonomi & BisnisNasional

Perkuat Ketahanan Pangan melalui Kebijakan Food Estate, Apa Itu?

×

Perkuat Ketahanan Pangan melalui Kebijakan Food Estate, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Visi menjadi negara maju pada 2045 harus diperkuat dengan kerjasama antar sektor untuk menyiapkan sumber daya manusia yang unggul. Kecukupan gizi dan nutrisi harus dipenuhi guna mendukung tumbuh kembang masyarakat sehingga menjadi manusia sehat secara fisik dan mental.

Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan akan terus bertambah, hingga 2030 populasi penduduk Indonesia diprediksi akan mencapai 305 juta jiwa. Kenyataan tersebut menimbulkan konsekuensi tersendiri khususnya dalam menyediakan rantai ketersediaan pangan dalam waktu yang panjang.

MANTOS

Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki potensi alamiah untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional secara mandiri, namun seringkali terdapat hambatan tak terduga yang dapat mempengaruhi produksi pangan di tanah air seperti perubahan iklim dan cuaca ekstrim.

Demikian pesan tertulis Kementerian PPN/Bappenas yang diterima wartawan, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga:  Paripurna HUT Provinsi: Kesenjangan Pendapatan Masyarakat Sulut Kategori Sedang

Menanggulangi masalah tersebut, pemerintah telah menetapkan program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan yaitu ‘food estate’.

Food estate merupakan kawasan lahan pertanian, perkebunan dan peternakan yang terintegrasi dalam kawasan yang sama. Wilayah yang telah dibidik untuk mengembangkan food estate adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Papua.

Food estate dimaksudkan untuk meningkatkan produksi pangan yang melimpah dengan harga yang murah.

Presiden menghimbau agar pemerintah daerah bersinergi dalam program ‘food estate’.

“Khususnya dalam mempercepat perijinan gubernur yang provinsinya di wilayahnya ada pembangunan food estate, agar percepatan terhadap perijinan,” jelas Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas di Istana Negara pada Rabu 6 Januari 2021 lalu.

Indek ketahanan pangan global, Indonesia menempati urutan ke 69 dari 113 negara.

Baca Juga:  Bank SulutGo dan Krisis Kejujuran: Transparansi yang Dipaksa Undang-Undang

Meskipun posisi tersebut tidak mengindikasikan angka kerentanan pangan dalam skala nasional, namun kesiap-siagaan dalam menyediakan pasokan makanan khususnya dalam mengantisipasi stok dalam menghadapi bencana, menjadi dasar pemerintah mengeluarkan kebijakan ini.

Pertanian sebagai sektor utama dalam menyediakan pangan, selain ditutntut mampu menciptakan ketersediaan dalam jangka panjang juga dituntut untuk menghasilkan pangan yang beragam, karena dalam membentuk generasi yang berkualitas diperlukan berbagai gizi yang harus dipenuhi.

Terakhir, edukasi dalam memanfaatkan pangan yang beragam perlu dikuatkan kepada masyarakat agar terhindar dari gizi buruk dan stunting.

Semoga ketersediaan pangan yang berlimpah dapat menghindarkan masyarakat dari kelaparan dan dapat mempermudah akses finansial masyarakat dalam mencukupi gizi harian.

(***/JerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Kodam XIII/Merdeka menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) evaluasi kinerja satuan jajaran Kodam XIII/Merdeka tahun 2025. Rapim dipimpin langsung Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus, Rabu (14/1/2026) di Ruang Yudha Makodam…

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21