Berita TerbaruBerita UtamaManadoPemerintahan

Masyarakat Tolak Divaksin Kena Sanksi? Ini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly

×

Masyarakat Tolak Divaksin Kena Sanksi? Ini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Masyarakat Indonesia yang tidak mau divaksin kekebalan Covid-19 tidak akan menerima sanksi pidana tapi hanya sanksi administrasi.

Hal tersebut diutarakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada pertemuan virtual bersama pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan panitia Hari Pers Nasional (HPN), Rabu (13/1/2021).

MANTOS MANTOS

“Sanksi administratif ini sebenarnya dapat mendorong masyarakat ikut menyukseskan program vaksinasi mengatasi penularan Covid-19,” jelas Yasonna Laoly.

Yasona berharap pers dapat menjelaskan kepada publik bahwa jika hanya sebagian masyarakat yang divaksin tidak akan tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.  

“Kalau hanya sebagian kecil masyarakat yang divaksin, maka herd immunity tidak akan terjadi. Kekebalan komunitas maka sangat diharapkan Indonesia bisa melanjutkan kegiatan pembangunan dan ekonomi kembali tumbuh,” tutur Yasonna Laoly.

Baca Juga:  Dansatgas Pamtas Kewilayahan Yonif Motuliato Bersama Warga Peringati HUT ke-79 Republik Indonesia di Alun-Alun Puncak Jaya Papua

Peringatan Hari Pers Nasional 2021, lanjut Yasonna, adalah momentum yang tepat untuk mengingatkan pentingnya komitmen pers untuk berkontribusi nyata dalam upaya bersama menanggulangi pandemi Covid-19.

Menurutnya, pers sangat membantu masyarakat karena jika ruang media mainstreem diisi dengan pesan-pesan positif dapat melawan pengaruh hoax yang memenuhi medsos menghadapi penyebaran Covid-19.

“Hal ini menunjukkan kepedulian komunitas pers nasional lewat PWI dan HPN dalam membantu masyarakat dan pemerintah menangani pandemi Covid-19,” tegas Yasonna Laoly.

Di kesempatan itu, Ketua Umum PWI Pusat sekaligus penanggung jawab HPN, Atal S Depari, mengungkapkan rasa terima kasih atas kesiapan dan keterlibatan Menteri Hukum HAM dalam rangkaian HPN 2021.

“Kami menyambut baik usulan satu sesi  untuk Menteri Yasonna pada konvensi media massa terkait regulasi baru untuk membangkitkan pers Indonesia di tengah pandemi dan disrupsi digital,” jelas Atal Depari.

Baca Juga:  Steven Kandouw kepada Guru-guru Bolsel: Masa Depan Daerah Ditentukan Peran Pendidik

Turut serta Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers, ketua panitia HPN, Auri Jaya, ketua bidang kerja sama Abdul Aziz, ketua bidang daerah Akhmad Munir, bendahara umum PWI Muhammad Ihsan, wakil sekjen Suprapto, wakil bendahara Dar Edi Yoga, wakil sekretaris Kesit Budi Handoyo dan Humas HPN Mercys Charles Loho.

(JerryPalohoon)

Example 120x600