Berita TerbaruNasionalPemerintahan

Ini Empat Tahap Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

×

Ini Empat Tahap Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri dari empat tahapan, yaitu Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, dan Penyebarluasan Data.

Pesan tertulis diterima wartawan Manadonews.co.id dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, pada tahap perencanaan data, instansi pusat menentukan daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya, daftar data prioritas, serta rencana aksi Satu Data Indonesia.

MANTOS MANTOS

Sedangkan instansi daerah akan melakukan penentuan daftar data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dengan mengacu pada daftar data yang telah ditentukan oleh instansi pusat.

Selanjutnya, proses pengumpulan data dilakukan oleh Produsen Data. Produsen Data melakukan pengumpulan data sesuai dengan Standar Data, Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia, dan jadwal pemutakhiran data. Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata, dan disampaikan kepada Walidata.

Baca Juga:  Medan Berat Tak Halangi Satgas TMMD 124 Kodim 1301/Sangihe Bangun Jalan di Pusunge

Tahap ketiga merupakan tahap Pemeriksaan Data yang dilaksanakan oleh Walidata. Pada tahap ini Walidata memeriksa kesesuaian data dengan Prinsip Satu Data Indonesia.

Data yang disampaikan oleh produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Apabila data belum sesuai dengan prinsip SDI, data akan dikembalikan kepada Produsen Data untuk memperbaiki data sesuai hasil pemeriksaan. Khusus untuk data prioritas, data yang telah diperiksa oleh walidata disampaikan kepada Pembina Data untuk diperiksa kembali.

Data yang belum sesuai dengan prinsip SDI dikembalikan kepada Walidata. Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan pembina data kepada Produsen Data untuk diperbaiki sesuai hasil pemeriksaan pembina data.

Baca Juga:  Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 131 Santiago Peringati HUT ke-79 Persit KCK

Seluruh data yang sesuai dengan Prinsip SDI berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap Pemeriksaan Data disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya. Portal Satu Data Indonesia menyediakan akses untuk Kode Referensi, Data Induk, Data, Metadata, Data Prioritas, dan Jadwal Rilis dan/atau pemutakhiran data.

(JerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600
Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Pemprov Sulut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP kepada Pemprov Sulut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan 2024, disampaikan langsung…