Jakarta – Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar diskusi bertajuk “Strategi Penguatan Nilai Pancasila dalam Rekomendasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (16/2/2021).
Diskusi yang digelar secara online ini dihadiri lebih dari 50 tokoh dari berbagai elemen masyarakat. Hadir Kepala BPIP Yudian Wahyudi membuka jalannya diskusi. Dirinya menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut BPIP melakukan reviu atas sistem pendidikan nasional yang selanjutnya akan diberikan sebagai rekomendasi.
“Webinar ini merupakan salah satu bentuk perhatian BPIP terhadap sistem pendidkan Indonesia. Pentingnya pendidikan Pancasila tidak disebuatkan secara eksplisit,” jelas Yudian.
Lebih lanjut Yudian menjelaskan bahwa Pancasila harus menjadi kurikulum tersendiri serta dikuatkan melalui ekstrakurikuler dan kulikuler.
Anggota Komisi X, Dedi Yusuf Macan Effendi menegaskan hal serupa bahwa pendidikan Pancasila perlu kembali menjadi kurikulum.
“Komisi X berpendapat pendidikan Pancasila perlu kembali masuk dalam kurikulum,” jelasnya.
Selain itu Dedi menjelaskan bahwa Pancasila harus menjadi pemahaman yang utuh bagi generasi muda bukan sekadar hafalan serta menghilangkan trauma rezim yang sempat membekas di masyarakat.
“The power of Pancasila adalah history of making ini harus menjadi pemahaman bagi generasi muda bukan di hafalan saja. Selain itu, harus juga menghilangkan traumatik rezim di masyarakat,” tegas Dedi.
Selanjutnya Dedi menjelaskkan bahwa masukan terhadap sistem pendidikan ini harus diperbaiki bagaimana pendidikan harus adaptif dan merancang kemampuan kolaboratif serta kemampuan anak dalam kehadiran masyarakat.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo, menjelaskan bahwa pentingnya Pancasila menjadi kurikulum untuk merawat kebhinnekaan.
“Pendidikan Pancasila ini sangat penting bagi bangsa untuk merawat kebhinnekaan dan kedaulatan bangsa dengan cara menjadikan Pancasila sebagai habituasi,” tegas Benny.
Benny menambahkan nilai Pancasila ini yang kemudian akan membentuk karakter bangsa dengan pendekatan yang tidak lagi doktrinal serta dibutuhkan role model.
“Nilai Pancasila inilah yang membentuk karakter sikap yang menjadikan insan Pancasila yg memiliki rasa. Penekannya tidak lagi doktrinal tapi internalisasi dan membutuhkan role model yaitu pendidik masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” ujar Benny.
Perkembangan pendidikan selalu berubah mengikuti rezim. Padahal seharusnya menurut Benny pendidikan itu menjadi cara membangun bangsa ke depannya yang bisa mencintai bangsa tanah airnya.
Pakar Pendidikan Darmaningtyas mejelaskan lebih lanjut bahwa kedudukan Pancasila dalam UU Sisdiknas harus menjadi roh yang menjiwai seluruh subtansi UU tersebut nantinya.
Selain itu, dalam pemaparannya Darmaningtyas menjelaskan bahwa Pancasila harus masuk ke dalam kurikulum.
“Pancasila masuk dalam kurikulum wajib yang diajarkan dari SD sampai Perguruan Tinggi dengan gradasi yang jelas sehingga tidak membosankan dan tidak terkesan indoktrinasi,” tutur dia.
Darmaningtyas juga menjelaskan alasan Yuridis terkait pentingnya Pancasila menjadi kurikulum karena salah satunya terdapat pasal yang mengamanatkan pembentukan UU Badan Hukum Pendidikan dalam UU No.20 Tahun 2003 yang telah dibatalkan oleh MK sehingga akhirnya tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
(JerryPalohoon)