TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Undang – undang pernikahan di antaranya menyebutkan dalam perkawinan hanya terdapat satu laki-laki dan satu perempuan yang wajib saling mencintai dan saling menghargai.
Hal itu diampaikan Plh Wali Kota Jemmy Ringkuangan, A.u M.Si saat melakukan pencatatan pernikahan Meiven Max Samola dan Indri Dewi Watulingas yang dilaksanakan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon, Selasa (23/2).
“Atas nama pemerintah Kota Tomohon PLH Walikota Tomohon mengucapkan selamat atas terbentuknya keluarga yang baru. Semoga menjadi keluarga Kristen yang selalu mengandalkan Tuhan, sehingga diberkati selalu untuk menjadi saluran berkat bagi orang lain,” ujar Ringkuangan.
Plh Walikota Tomohon yang didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Tomohon Albert Tulus, S.H juga menyerahkan langsung Akte Perkawinan kepada Meiven dan Indri .
Pencatatan pernikahan juga disertai dengan penandatangana akta perkawinan oleh para saksi kedua mempelai.
Yunita Rotikan