Hukum & KriminalManado

Rumah Dieksekusi, Nenek 88 Tahun Pingsan Ditengah Jalan

×

Rumah Dieksekusi, Nenek 88 Tahun Pingsan Ditengah Jalan

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-Pengadilan Negeri Manado melakukan eksekusi sebuah rumah tua seluas  212 meter persegi yang terletak di Kelurahan Calaca Lingkungan I Kecamatan Wenang, Kamis (25/2/2021). Eksekusi dilakukan setelah pihak PN membacakan Putusan.

Eksekusi yang berlangsung dramatis ini membuat Tjia Sin Gien sebagai pihak tergugat yang merupakan pemilik rumah berusia  88 Tahun  yang dinyatakan kalah dari pengugat Roy Rambitan yang tak lain adalah keponakannya sendiri, mencoba menghalangi eksekusi rumah tersebut yang dilakukan juru sita PN Manado pingsan di tengah jalan, meski upaya menghalangi seorang diri tak berhasil dan tetap dilakukan dengan pengawalan polisi.

MANTOS MANTOS

Proses eksekusi memakan waktu kurang lebih tiga jam. Menurut Jimmy salah satu kerabat dari oma Tjia Sin Gien mengatakan, bahwa tantenya sudah sejak lahir hingga sekarang menempati rumah tersebut.

Baca Juga:  Irdam XIII/Merdeka Bacakan Amanat Panglima TNI Pada Upacara Bendera 17-an

Dan tanah tersebut adalah hak milik Tjia Sin Gien, sedangkan bangunan tersebut dibangunan oleh ayah dari Roy Rambitan.

“Awalnya tahun 1980 tanah ini adalah tanah negara, namun atas permohonan oma Tjia Sin Gien maka diterbitkanlah sertifikat dan tanah tersebut sah adalah hak milik Tjia Sin Gien,” terang Jimmy.

Sementara itu Rudy Sumlang juru sita PN Manado mengatakan, bahwa hari ini pihaknya sudah melaksanakan eksekusi pengosongan dengan mengeluarkan barang-barang sehubungan dengan perkara di Kelurahan Calaca Lingkungan I Kecamatan Wenang.

“Sebelumnya pada Tahun 2018 telah dilakukan mediasi namun belum ada titik temu, sehingga kami PN Manado terpaksa melakukan eksekusi hari ini,” ujar Rudy Sumlang.

Baca Juga:  Komitmen Wirabuana Talumewo setelah Terpilih Ketua Forward Sulut 2025-2026

(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600