MANADO,Manadonews.co.id-Pengadilan Negeri Manado melakukan eksekusi sebuah rumah tua seluas 212 meter persegi yang terletak di Kelurahan Calaca Lingkungan I Kecamatan Wenang, Kamis (25/2/2021). Eksekusi dilakukan setelah pihak PN membacakan Putusan.
Eksekusi yang berlangsung dramatis ini membuat Tjia Sin Gien sebagai pihak tergugat yang merupakan pemilik rumah berusia 88 Tahun yang dinyatakan kalah dari pengugat Roy Rambitan yang tak lain adalah keponakannya sendiri, mencoba menghalangi eksekusi rumah tersebut yang dilakukan juru sita PN Manado pingsan di tengah jalan, meski upaya menghalangi seorang diri tak berhasil dan tetap dilakukan dengan pengawalan polisi.
Proses eksekusi memakan waktu kurang lebih tiga jam. Menurut Jimmy salah satu kerabat dari oma Tjia Sin Gien mengatakan, bahwa tantenya sudah sejak lahir hingga sekarang menempati rumah tersebut.
Dan tanah tersebut adalah hak milik Tjia Sin Gien, sedangkan bangunan tersebut dibangunan oleh ayah dari Roy Rambitan.
“Awalnya tahun 1980 tanah ini adalah tanah negara, namun atas permohonan oma Tjia Sin Gien maka diterbitkanlah sertifikat dan tanah tersebut sah adalah hak milik Tjia Sin Gien,” terang Jimmy.
Sementara itu Rudy Sumlang juru sita PN Manado mengatakan, bahwa hari ini pihaknya sudah melaksanakan eksekusi pengosongan dengan mengeluarkan barang-barang sehubungan dengan perkara di Kelurahan Calaca Lingkungan I Kecamatan Wenang.
“Sebelumnya pada Tahun 2018 telah dilakukan mediasi namun belum ada titik temu, sehingga kami PN Manado terpaksa melakukan eksekusi hari ini,” ujar Rudy Sumlang.
(Ben)