MANADO, MANADONEWS.co.id – Perjalanan panjang dan teka-teki penetapkan hukum ”Aktor Intelektual” kasus korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya temui titik terang, menyusul penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menetapkan mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan(VAP) sebagai tersangka.
Penetapan VAP sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Utara tertuang dalam surat pemerintah Penetapan Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Sehari kemudian yakni tanggal 16 Maret 2021 Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan VAP sebagai tersangka.
Atas penetapan dirinya maka pada Rabu (17/3/2021) VAP akhirnya mengembalikan uang kerugian negara itu sebanyak Rp.4,2 Miliar dari sekitar 6,7 Miliar rupiah yang di korupsi.
Mantan Bupati Minut itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah
Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang merugikan keuangan negara sekitar 6,7 Miliar rupiah.
Adapun Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH kepada awak media Rabu (17/3/2021) antara lain menegaskan
VAP telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp.4,2 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp.6,8 miliar, dimana masih ada sekitar Rp.2 miliar lebih yang harus di pertanggungjawabkan tersangka VAP,” terang Kajati.
Dia menegaskan pengembalian dana oleh VAP itu kepada negara, tidak serta merta atau bahkan akan berpengaruh pada proses hukum selanjutnya.
“Yang pasti kasus ini akan terus berlanjut sambil menunggu pulihnya tersangka yang saat ini sedang sakit di salah satu rumah sakit di Jakarta sementara sisa kerugian negara akan tetap dipertanggungjawabkan oleh tersangka.”ujar Kejati Sulut dengan tegas.(nando)