BitungHukum & Kriminal

11 Pemuda Perakit Panah Wayer Diringkus Tim Resmob Polres Bitung

×

11 Pemuda Perakit Panah Wayer Diringkus Tim Resmob Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

Bitung, Manadonews.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung mengamankan 11 pemuda warga Kecamatan Maesa, yang diduga kuat merakit ratusan senjata tajam jenis panah wayer (terbuat dari besi), Senin (29/03/2021) dini hari.

Para pelaku masing-masing berinisial JT (23), ME (20), FD (19), SB (17), RB (24), MN (22), AM (17), DB (16), VS (16), LP (22) dan FR (25). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan sejak Minggu malam. Para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, di sekitar Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

MANTOS MANTOS

Panah wayer tersebut disinyalir digunakan para pelaku dalam aksi-aksi kejahatan maupun melukai orang lain. Dalam perakitan panah wayer, para pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku RB berperan menyiapkan material pembuatan anak panah dari jeruji sepeda motor yang diambil dari pelaku LP.

Baca Juga:  Pemkab Sangihe Menang Gugatan Rp30 Miliar atas Kapal Bawangung Nusa, Hakim Nyatakan PT Dian Osiania Wanprestasi

Kemudian ME, JT, DB, VS, dan MN berperan mengikat tali pada gagang pelontar anak panah. Sedangkan pelaku FD dan SB mencari kayu untuk membuat gagang pelontar di belakang rumah AM, yang sekaligus dijadikan sebagai lokasi perakitan.

Saat mereka merakit panah wayer tersebut, direkam menggunakan hand phone kemudian diunggah di media sosial hingga sempat viral. Para pelaku berhasil membuat 13 buah pelontar serta ratusan ujung anak panah, lalu disimpan di rumah RB dalam sebuah kardus bekas mie instan.

Dalam waktu sekitar 1 bulan sejak 21 Februari lalu hingga saat penangkapan, diduga kuat panah wayer tersebut telah dibagi-bagikan di antara mereka dan telah digunakan. Sisanya yang berhasil diamankan sebanyak 6 buah pelontar dan 14 ujung anak panah.

Baca Juga:  Aksi Dua Warga Bongkar Pola Mafia Tanah Sulut: Dari Sertifikat Aneh ke Pembiaran Aparat

Saat diinterogasi, alasan mereka merakit panah wayer karena dendam dengan pihak lain, dan hasil rakitan tersebut untuk berjaga-jaga. Meski demikian, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena bisa mengancam keselamatan jiwa orang lain. Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

 “Para pelaku beserta barang bukti anak panah wayer, pelontar, dan sebilah parang sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(***/Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Berita Terbaru

TOMOHON,MANADONEWS.CO.ID- Resimen Induk Militer (Rindam) XIII/Merdeka menjadi saksi penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Tahun Anggaran 2025, sebuah tonggak penting dalam penguatan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (20/11/2025)….

Berita Terbaru

MINUT,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum prajurit dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat, Prajurit dan Persit Kikav 10/MSC menerima penyuluhan hukum dari Tim Hukum Daerah Militer (Kumdam) XIII/Merdeka…