Berita TerbaruHukum & KriminalMinut

Lelaki Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, Diringkus Tim Resmob Polres Minut

×

Lelaki Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, Diringkus Tim Resmob Polres Minut

Sebarkan artikel ini

Manado – Seorang lelaki berinisial CS alias Chris (35) warga Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, dilaporkan ke Polres Minahasa Utara (Minut) atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur.

Tersangka CS kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polres Minut pada Selasa, 6 April 2021, di wilayah Tondano, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/IV/2021/RESKRIM. Sebelumnya, usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano Kabupaten Minahasa.

MANTOSMANTOS

Kejadian kasus pencabulan itu sendiri dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Waleo, pada Senin, 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-125 Kodim 1309/Manado Gandeng Dinkes Kota Manado Gelar Penyuluhan Kesehatan di Kelurahan Bengkol

“Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Adapun Tersangka CS dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(***/Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

JAKARTA, MANADONEWS.CO.ID – Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Polda Metro Jaya, menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Jumat Berkah di Jl. KS Tubun II, Slipi, Jakarta Barat, Jumat…