Berita TerbaruBerita UtamaNusa UtaraSangihe

Laka Lantas Manganitu, FKM Alias Andol Resmi Tersangka

×

Laka Lantas Manganitu, FKM Alias Andol Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini

TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – FKM (37) Alias Andol asal Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu resmi beralih status menjadi Tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Res Sangihe AKP Duwi Galih Prasetiawan SIK.

“Kasusnya sudah digelar dan per 24 April 2021 Andol sudah tersangka” jelas Prasetiawan Senin (26/4).

MANTOS

Sambung Duwi Galih, FKM (37) alias Andol dijerat Pasal 311 Ayat (5) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun penjara atau denda 24.000.000 dan saat ini Andol sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sangihe” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada (16/3) itu Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Sangihe melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lanjutan (10/4) dengan tujuan sinkronisasi keterangan saksi-saksi.

Lakalantas yang terjadi Selasa (16/3) sekira Pukul 21:20 Wita itu mengakibatkan korban meninggal dunia yakni JP (25) asal Kampung Mala Kecamatan Manganitu.

Riko Takaonselang

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan aparat kewilayahan. Sertu Asep Herton Suherman, Babinsa Koramil 1301-06/Kendahe, melaksanakan kegiatan bhakti sosial berupa pengecoran pondasi rumah milik keluarga Darusalam, Rabu…