Berita Utama

Penyidik JAM Pidsus Periksa Tiga Saksi Kasus Jual-Beli Saham IUP Pertambangan di Kabupaten Sarolangun 

×

Penyidik JAM Pidsus Periksa Tiga Saksi Kasus Jual-Beli Saham IUP Pertambangan di Kabupaten Sarolangun 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, MANADONEWS.co.id- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., dalam releasenya kepada media ini, Rabu (28/4/2021).

MANTOS MANTOS

Simanjuntak menjelaskan adapun saksi yang diperiksa saat itu masing-masing;
1.   HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk;
2.   DM selaku Senior Manager Legal PT. Antam, Tbk;
3.   LW selaku Legal PT. Timah Tbk (Mantan Legal PT. Antam Tbk periode 2003-2018).

Baca Juga:  Danrem Santiago Tegaskan Pengesahan Revisi UU TNI Terkait Tiga Pasal : Kedudukan,Perluasan Penempatan,dan Usia Pensiun

“Adapun pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.”ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH.

Seluruh proses dan tahapan pemeriksaan seluruh saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.(Puspenkum/Nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600