Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalMinahasa

Inspektorat Sulut segera Selesaikan Investigasi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa Rumengkor Satu

×

Inspektorat Sulut segera Selesaikan Investigasi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa Rumengkor Satu

Sebarkan artikel ini

Manado – Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menyurati Inspektorat Daerah Provinsi untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oknum Hukum Tua Desa Rumengkor Satu, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Mengetahui sejauh mana proses investigasi yang sudah dilakukan, Jefry Taroreh, warga Desa Rumengkor Satu, mendatangi Inspektorat Sulut di belakang Kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus Kota Manado, Jumat (30/4/2021).

MANTOS MANTOS

“Saya datang untuk mengetahui tindaklanjut rekomendasi dari Polda kepada Inspektorat Sulut untuk melakukan audit kerugian negara dugaan korupsi dana desa Rumengkor Satu,” jelas Jefry Taroreh.

Menurut Jefry, beberapa waktu lalu pihak Inspektorat Provinsi melalui Tim Investigasi menjanjikan proses penghitungan kerugian negara selesai Januari 2021.

“Lalu dijanjikan bulan Januari sudah selesai. Tadi saya bertemu mereka katakan proses tidak berhenti, tetap berlanjut tapi mengikuti tahapan,” tukas Jefry.

Inspektorat Sulut melalui Inspektur Meiki Onibala yang diwawancarai wartawan Manadonews.co.id, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan Polda Sulut.

“Selain telah turun lapangan ke Rumengkor Satu, Inspektorat telah memeriksa sejumlah pihak termasuk pejabat hukum tua. Kami akan segera mengaudit kerugian negara agar bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum (pengadilan),” kata Onibala.

Meiki Onibala menambahkan, ekspose kasus akan dilakukan setelah Tim Investigasi selesai mengumpulkan hasil temuan.

“Saya tidak bisa intervensi kerja tim. Tunggu saja hasil keputusan mereka (tim) dalam waktu dekat akan disampaikan,” terang Onibala sambil menambahkan tugas menghitung kerugian negara sesuai MoU dengan Polda Sulut.

Diberitakan sebelumnya, Yohanis Korengkeng, Hukum Tua Desa Rumengkor Satu, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa (Dandes) sejak 2017 hingga 2019.

Dugaan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi telah dilaporkan Jefry Taroreh, perwakilan warga Rumengkor Satu, kepada Kejari Minahasa pada 27 September 2019, Polda Sulut 5 Desember 2019 dan Ombudsman RI perwakilan Sulut 19 Desember 2019.

Jefry Taroreh mengungkapkan beberapa dugaan penyelewengan dana desa di antaranya, penyalagunaan dana awal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembuatan tembok dan talud tidak mengikuti spek, serta pembangunan jalan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga:  Bukan Medsos dan Konten Kreator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Minta Pemerintah Perhatikan Keberlanjutan Bisnis Media

“Bangunan Bumdes dibangun di samping rumah hukum tua hanya dijadikan garasi tanpa aktivitas. Ketua Bumdes istri hukum tua. Jalan dibangun baru setahun lebih sudah rusak,” jelas Jefry Taroreh kepada wartawan Manadonews.co.id, Sabtu (7/3/2020) lalu.

Jefry juga membeberkan dugaan korupsi Hukum Tua Yohanis Korengkeng dengan modus upah kerja ditandatangani pekerja di blanko kosong, pembelian pipa air di bawah standar dan praktik gratifikasi.

“Gratifikasi pembuatan jalan disertai imbalan tanah satu kapling. Dana pembelian pipa air 150 juta, dibelanjakan hanya 50 juta, yang dibeli pipa di bawah standar,” terang Jefry.

Dugaan penyelewengan lainnya, menurut Jefry, pemerasan kepada Keluarga Freddy Lendo-Merung sebesar Rp12 Juta. Alasan hukum tua untuk ganti rugi sewa alat penggusuran. Padahal, sewa alat diduga hanya Rp4 Juta.

“Kemudian retribusi air 197 KK per bulan 10 ribu, total uang terkumpul 66 juta. Ketika warga mengeluh ganti pipa air karena longsor pada 2019 uang sudah tidak ada, diduga sudah digunakan aparat desa. Anehnya, sejak kasus-kasus dilaporkan retribusi air sudah ditiadakan,” tandas dia.

Tak hanya dana desa, Hukum Tua Yohanis Korengkeng juga diduga menyelewengkan anggaran program Pemda Minahasa di antaranya program bedah rumah dan makanan tambahan balita 2017 tidak disalurkan Rp1,9 Juta dan 2018 sebesar Rp3,6 Juta.

“Bedah rumah sekitar 2018, mereka (aparat desa) hanya foto rumah warga sudah jadi kemudian dijadikan bukti pertanggungjawaban,” tutur Jefry.

Lanjut Jefry Taroreh, akibat implementasi program pembangunan Hukum Tua Yohanis Korengkeng diduga sarat penyimpangan, sekretaris dan bendahara desa putuskan mengundurkan diri karena tidak mau terjerat masalah hukum.

“Mereka mengundurkan diri karena takut terjerat hukum akibat penggunaan anggaran desa hanya semau-maunya hukum tua. Saya berharap pihak Kejati, Polda dan Ombudsman menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana desa sejak 2017 hingga 2019 ini, sudah saya laporkan,” pungkas Jefry.

Berikut masalah dan dugaan penyelewengan anggaran termasuk dana desa oleh Hukum Tua Rumengkor Satu Yohanis Korengkeng:

Baca Juga:  Diduga Ada Mafia di Kasus Penyerobotan Tanah Herman Loloh, Aktivis Minta Bantuan Gubernur Yulius Selvanus

1. 2017 modal awal dana Bumdes Rp50 Juta, 2018 dana awal Rp100 Juta. Ketua Bumdes istri hukum tua. Bangunan Bumdes di samping rumah hukum tua hanya dijadikan garasi tanpa aktivitas Bumdes. Alasan hukum tua dana Bumdes dipinjamkan ke ibu-ibu.

2. Makanan tambahan balita (Dinsos Pemkab Minahasa) 2017 tidak disalurkan Rp1,9 Juta dan 2018 sebesar Rp3,6 Juta.

3. 2018 pembuatan tembok tinggi 4 meter panjang 100 meter dan timbunan 100 meter, dikerjakan hanya 26 meter dan timbunan hanya 3 meter. Anggaran Rp240 Juta, tiga hari kemudian papan proyek dicabut.

4. Jalan dibangun 2018 tapi sudah rusak karena tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

5. Pembuatan tembok pribadi pakai dana desa.

6. Sejak 2017 hingga 2019, upah kerja para pekerja disuruh tandatangan di blanko kosong.

7. Dana pembelian pipa air Rp150 Juta, dibelanjakan hanya Rp50 Juta, yang dibeli pipa di bawah standar.

8. Program bedah rumah (Dinsos Pemkab) sekitar 2018, hanya foto rumah warga sudah jadi kemudian dijadikan bukti pertanggungjawaban.

9. Pemerasan kepada Keluarga Freddy Lendo-Merung sebesar Rp12 Juta, alasan hukum tua untuk ganti rugi sewa alat penggusuran. Padahal, sewa alat diduga hanya Rp4 Juta. Rp8 juta kemana? Karena tidak masuk ke kas desa.

10. Gratifikasi pembuatan jalan dengan imbalan hukum tua dapat 1 kapling tanah dari warga.

11. Retribusi air 197 KK per bulan Rp10 Ribu, total Rp66 Juta. Ketika warga mengeluh ganti pipa air karena longsor pada 2019 uang sudah tidak ada, diduga sudah digunakan aparat desa. Anehnya, sejak kasus-kasus dilaporkan retribusi air sudah ditiadakan.

12. Kantor desa sudah rusak karena tidak difungsikan.

Hukum Tua Yohanis Korengkeng yang dikonfirmasi wartawan ketika itu hanya menjawab singkat via pesan WhatsApp (WA).

“Semua itu bohong, semua terealisasi,” tulis hukum tua, Senin (9/3/2020) malam. (JerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600
Agama

MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Konklaf telah berakhir, Paus baru menggantikan Paus Fransiskus telah terpilih, Kardinal Robert Francis Prevost Resmi menjadi Paus baru Gereja Katolik ke-267. Diketahui sebelumnya Konklaf telah berlangsung sejak Rabu (7/5/2025)…