Berita TerbaruBerita UtamaKesehatanPemerintahan

Perda Covid-19, Pelangggar Perorangan Dijerat Denda dan Pidana

×

Perda Covid-19, Pelangggar Perorangan Dijerat Denda dan Pidana

Sebarkan artikel ini

Manado, MANADONEWS –
DPRD Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Perda ini mewajibkan masyarakat perorangan, maupun pelaku usaha dan pengelola serta penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan (prokes).

MANTOS MANTOS

Dan hal-hal yang wajib dilakukan bagi perorangan:

1. Menggunakan APD berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan dan atau berolahraga.

2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir.

3. Melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 meter.

4. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

Baca Juga:  Yonzipur 19/YKN Gelar Latihan Perbekalan Air Dengan Kendaraan Truk Reverse Osmosis di Pesisir Pantai

Pada Bab VII Perda juga mengatur soal ketentuan Pidana. Pada Pasal 17 disebut:

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu.

Sedangkan untuk setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp5.000.000.

Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggungjawab, pengelola fasilitas umum terhadap penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga:  Hangatnya Kebersamaan di Tengah Keringat. Makan Siang Satgas TMMD dan Warga Kalekube

(Youngky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600