Berita TerbaruBerita UtamaPolitikSulawesi Utara

Sampaikan Turut Berbelasungkawa atas Kepergian Helmud Hontong, Ini Penjelasan Ferry Liando terkait Kekosongan Jabatan Wakil Bupati

×

Sampaikan Turut Berbelasungkawa atas Kepergian Helmud Hontong, Ini Penjelasan Ferry Liando terkait Kekosongan Jabatan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini

Manado – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong, dikabarkan meninggal dunia, Rabu (9/6/2021) sore.

Helmud meninggal dunia di pesawat saat dalam perjalanan pulang ke Manado dari Bali.

MANTOS MANTOS

Ungkapan dukacita datang dari berbagai kalangan termasuk Dr. Ferry Daud Liando, akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

“Atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan turut berdukacita dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya bapak Helmud Hontong,” jelas Ferry Liando kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Rabu malam.

Wartawan Manadonews memanfaatkan kesempatan ini, menanyakan kepada Ferry Liando terkait kekosongan jabatan wakil bupati sepeninggal almarhum Helmud Hontong.

Dijelaskan Liando, dalam hal terjadi kekosongan wakil kepala daerah akibat meninggal dunia maka untuk penggantian tidak perlu dilakukan pemilihan secara langsung oleh masyarakat, tetapi hanya dipilih oleh DPRD.

Baca Juga:  Danrem Nani Wartabone Pimpin Upacara 17-an Bulan Juli 2025: Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD, menyebutkan bahwa tugas DPRD adalah salah satunya memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan.

Menurut Pasal 176 Ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada, menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil bupati kepada DPRD melalui bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna. 

Namun demikian pemilihan untuk pengisian jabatan pengganti oleh DPRD dapat dilakukan apabila jabatan wakil kepala daerah masih tersisa waktu di atas 18 bulan.

“Jika masa jabatan tidak lagi sampai 18 bulan, maka jabatan itu akan dibiarkan kosong,” jelas Ferry Liando.

Baca Juga:  Wabup Bulahari Hadiri Munas Aswakada di Yogyakarta

Pasangan Bupati Jabes Gaghana dan Wakil Bupati Helmud Hontong dilantik pada 22 Mei 2017, dengan demikian akhir masa jabatan mereka berakhir pada 22 Mei 2022.

“Jika dihitung sejak sekarang sampai 22 Mei 2022 maka tidak lagi mencukupi 18 bulan. Dengan demikan posisi itu tetap dinyatakan kosong sampai masa jabatan berakhir,” pungkas Ferry Liando. (JerryPalohoon)


Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang