Manado – Pokok-pokok pikiran FGD MPR RI
dokumen haluan negara awalnya disebut GBHN ditetapkan oleh MPR. Namun setelah amandemen UUD 1945 ketiga (2001), terjadi perubahan kekuasaan MPR, termasuk kewenangan dalam penetapan GBHN.
Kemudian untuk menggantikan dokumen ini DPR bersama Presiden mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Sispenas). UU ini menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).
Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari Presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP.
Demikian penjelasan Ferry Daud Liando, Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat, pada kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Focus Group Discussion (FGD) “Diskursus Pokok Pokok Haluan Negara dalam Amandemen UUD NRI Tahun 1945” yang dilaksanakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bekerja-sama dengan Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Sulawesi Utara yang dilaksanakan di GMIM Bethesda Ranotana, Manado, Jumat (23/7/2021).
Kegiatan diskusi diikuti puluhan peserta mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Ketika GBHN hendak dimunculkan kembali, rupa-rupa reaksipun muncul. Lembaga apa yang berwenang membahas dan mengesahkan, sementara dalam struktur kekuasaan tidak ada lagi lembaga tertinggi negara seperti MPR di zaman Orde Baru,” kata Ferry Liando.
Kemudian, dikuatirkan rencana amandemen UUD 1945 sebagai dasar hukum GBHN berpotensi menjadi pintu masuk kepentingan partai politik termasuk mengubah dasar negara atau berpotensi kembali ke konsep naskah asli UUD 1945.
Tentu perlu kajian akademik secara mendalam untuk mengatasi dilema ini.
Harus diakui pasca UU Sispenas bahwa salah satu pergumulan bangsa ini adalah makin tidak terintegrasinya perencanaan nasional akibat ego sektoral dan teritorial yang makin menonjol.
“Perbedaan orientasi dan fokus pembagunan bukan karena karakteristik masyarakat yang berbeda sehingga perlu perlakuan berbeda, tetapi karena berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek para penguasa,” terang dia.
Menteri atau kepala daerah yang berasal dari parpol menyusun programnya berdasarkan agenda parpol. Kalau agenda Munasnya dilaksanakan di Bali, maka sebagian program pemerintah dilaksanakan di Bali.
Agenda kunjungan menteri ke daerah entah mengapa juga selalu cocok dengan waktu pelaksanaan musda-musda parpol di daerah.
“Jika kepala daerah hendak mencalonkan diri kembali atau mencalonkan istri dan anaknya, entah mengapa anggaran bansos dan humas pemerintah dalam APBD meningkat dan melambung jauh berbeda di tahun anggaran sebelumnya,” ujar Ferry Liando.
Kalau ada kepala daerah yang memiliki anak bersekolah di Amerika Serikat, entah mengapa sasaran studi banding selalu diarahkan di negara itu.
Untuk membujuk DPRD menyetujui usulan kebijakan pemerintah, siasat yang sering dilakukan adalah menganggarkan program seremonial seperti festival, pagelaran ataupun pemecahan rekor.
“Sebagai alasan kegiatan sosialisasi, maka anggota DPRD dibagi zona negara untuk dikunjungi. Jika keluarga dapat difasilitasi SPPD ke luar negeri, maka modus yang sering dilakukan adalah alasan mendampingi pertunjukan kesenian. APBD kemudian sebagian besar hanya dijadikan bancakan oleh elit-elit daerah,” kata Liando.
Pasca GBHN, memang prioritas program makin tidak jelas. Program tidak terpadu, bersinergi dan tidak berkelanjutan. Ada daerah yang melaksanakan program berdasarkan selera atau hobi istri atau anak-anak kepala daerah.
Apa yang salah? UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan visi pembanguan daerah yang tertuang dalam RPJMD adalah visi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pilkada.
Jika calon berasal dari parpol maka kemungkinan besar visinya menyesuaikan dengan visi parpol yang mengusungnya. Jika parpol yang mengusung Presiden sama dengan parpol yang mengusung Gubernur dan Bupati/Walikota, konsep ini sangat ideal.
Namun bagaimana jika Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota diusung oleh parpol yang berbeda? Belum lagi dengan calon yang diusung oleh gabungan parpol. Lantas visi yang mana yang hendak dilaksanakan.
“Kita kehilangan haluan negara, namun fokus pada perencanaan sesuai ego masing-masing,” katanya.
Ada provinsi yang dengan semangatnya mengadakan program pariwisata dan penuntasan kemiskinan, tapi sayang kabupaten/kota yang dipimpin Bupati/Walikota yang tidak berasal dari parpol yang sama dengan gubernur tidak mensinergikannya melalui rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
Kekacauan pembangunan diakibatkan pula oleh program yang tidak berkesinambungan. Anggaran ratusan miliar membangun halte menjadi mubasir karena walikota yang merancang tidak terpilih lagi atau keburu tertangkap lewat OTT. Sementara pejabat yang menggantikannya tidak tertarik melanjutkannnya dengan pengadaan transportasi, alasannya tidak sesuai visinya saat Pilkada. Ganti pejabat ganti pula kebijakan.
Mengevaluasi kebijakan perencanaan saat ini merupakan hal urgen, namun untuk mengevaluasinya tidak harus dimanfaatkan untuk sekedar memenuhi ‘agenda besar’ para elit politik.
“Jangan terkesan ada visi terselubung (hidden agenda) dengan menggunakan alasan GBHN sebagai pintu masuk untuk kepentingan yang sebenarnya terhadap amandemen UUD 1945,” pungkas Ferry Liando.
Peserta diskusi lainnya, anggota DPD RI, Stefanus Liow dan Sekretaris DPD PIKI Sulut, Goinpeace Tumbel, dimoderatori Dr. Hanzel Mamuaya dan Winsi Kuhu, serta pelaksana kegiatan Harsen Tampomuri. (JerryPalohoon)