
TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Pemerintah Pusat mengucurkan dana pengadaan ikan hias untuk Kota Tomohon dalam hal ini ke Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanakan).
Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Perikanan.
Kadis Tanakan Kota Tomohon Steven waworuntu menjelaskan dana sebesar 119 juta itu, merupakan realisasi dari usulan Distanakan sejak Maret tahun 2020 silam.
“Jadi perlu saya jelaskan di sini, dana itu terkait pengadaan ikan hias,” ujarnya, Jumat (20/8) sore tadi.
Lanjutnya, ketika diusulkan Maret tahun lalu, sebetulnya ada sekitar 10 menu, namun yang disetujui oleh pemerintah pusat, salah satunya Ikan Hias,
Dengan adanya bantuan Ikan Hias ini, Waworuntu pun menepis persepsi negatif yang berkembang yang terkesan menilai, dengan pengadaan ikan hias tahun ini, pemerintah dalam hal ini Dinastanakan tak peduli dengan masa pandemi saat ini.
“Saya mau tegaskan di sini, agar masyarakat juga memperoleh informasi yang benar dan mendidik. Bukannya tak peduli, tapi kita perlu memahami bersama bahwa bantuan ini berasal dari DAK yang telah diusulkan sejak tahun lalu. Dan ini harus kami laksanakan,” tandasnya.
Bantuan itu, katanya lagi, dialokasikan untuk Kelompok Tani (Poktan) yang bergerak di bidang perikanan.
Menurutnya, bisa ada pertimbangan kebijakan apabila bantuan berasal dari DAU (Dana Alokasi Umum).
“Itu kami bisa refocusing. Tapi Kalau dari DAK harus kami laksanakan, Apalagi ini untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat yakni pemulihan ekonomi,” tegasnya.