JAKARTA, MANADONEWS.CO.ID – Penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2021 ini terdiri dari dua kategori dan memegang dua Surat Keputusan (SK).
Demikian dijelaskan Anggota DPR RI Komisi X dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara Vanda Sarundajang (VaSung) dari Fraksi PDI Perjuangan terkait penyaluran dana PIP yang digulirkan Pemerintah Pusat.
Khusus dua kategori, lanjut wakil rakyat yang terkenal super aktif turun lapangan itu, didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang dan petunjuk teknis pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021.
“Yang pertama kategori yang diusulkan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan yang kami sebut usulan reguler dan yang kedua adalah usulan pemangku kepentingan atau kami sebut jalur aspirasi anggota DPR RI,” terangnya, Kamis (16/9).
Selain itu, lanjutnya, ada dua SK Penerima PIP tahun 2021 yakni SK Nominasi dan Pemberian.
“Untuk SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan siswa yang layak diberikan PIP namun belum mengaktifasi nomor rekening bank sehingga diharapkan segera mengaktifkan rekeningnya ke bank yang ditunjuk,” pesannya.
Untuk tingkat SD dan SMP katanya, aktifasi nomor rekening di Bank BRI dan tingkat SMA/SMK di Bank BNI sebelum tanggal 30 September 2021.
“Syaratnya membawa surat keterangan dari Sekolah, Akte Kelahiran anak, Kartu Keluarga ke Bank dan tentu jangan lupa sertakan nomor virtual dan nomor rekening bank yang diperoleh dari sekolah maupun tim VaSung,” terang Ketua DPD Taruna Merah Putih (TMP Sulut itu.
Sedangkan untuk yang mendapatkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi siswa yang layak menerima PIP dan sudah ada rekening banknya dan karena diusulkan kembali sebagai penerima tahun ini baik oleh sekolah maupun jalur aspirasi Anggota DPR RI Komisi X.
“Yang penerima SK jenis ini agar segera mengambil dananya di bank sebelum tanggal 31 Oktober 2021 dengan membawa buku bank serta kartu keluarga siswa penerima,” tandas Vanda.