TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – menindaklanjuti Instrksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 serta dalam rangka mengoptimalkan Posko Penanganan Covid19. Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si (ROR) mengeluarkan Surat Edaran perihal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat 9PPKM) Level 3 di Minahasa.
Surat Edaran tertanggal 21 September 2021 itu, ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Hukum Tua, pelaku usaha dan semua pihak terkait.
Dalam SE itu dijelaskan masa perpanjangan PPKM mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Untuk pembelajaran baik tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi boleh dilaksanakan tatap muka sesuai keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri, yakni maksimal kehadiran 50 persen.
Sementara untuk tempat kerja/perkantoran maskimal kehadiran 75 persen, WFH 25 persen.
Untuk kegiatan usaha tetap berlangsung 100 persen namun memperhatikan jam operasional yakni ampai pukul 20.00 Wita.
Sementara untuk kegiatan beribadah 25 persen kehadiran untuk Zona Hijau dan lewat daring untuk yang masuk zona kuning.
Kegiatan kemasyarakatan seperti pernikahan, HUT, kedukaan maksimal kehadiran 50 orang dengan penerapan Prokes ketat.