Manado, MANADONEWS –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) diapreasiasi. Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 BPK RI, berbuah pujian.
Hal ini mengemuka saat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melakukan Rapat Dengar Pendapat IHPS II Tahun 2021 BPK RI, di Kantor Gubernur Sulut, Jumat (24/09).
Lebih tepatnya, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Kunjungan BAP dipimpin Ketua Bambang Sutrisno (Ketua BAP), Ahmad Bastian, Abdurahman A Bachmid, Fadhil Rahmi, Bambang Santoso, Lily Amelia Salurapa, Erlina Wati, Evi Apita Maya, Alexander Fransiskus dan Yance Samon Sabra.
Bambang Sutrisno mengatakan pihaknya berkunjung ke Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di semester kedua tahun 2020.
Sutrisno menyebut hal tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya terkait pengelolaan anggaran di Kementerian atau lembaga negara.
“Jadi ini (rapat IHPS II Tahun 2020 BPK RI) merupakan tanggung jawab kontisional kita dalam menindak lanjuti hasil pemeriksaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Tindak Lanjut IHPS II tahun 2020, di Kantor Gubernur Sulut.
Menurut dia, pihaknya mendorong agar semua temuan bisa segera ditindaklanjuti.
“Temuan yang sifatnya administrasi langsung dibenahi, jika temuan terindikasi adanya kerugian Negara juga segera ditindaklanjuti,” kata dia.
Dia mengungkapkan pihaknya cukup mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut, karena sebagian besar sudah WTP tapi masih ada satu Kabupaten yang mendapat opini WDP dan ada Kabupaten yang opini BPK Tidak Wajar.
“Kami cukup mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut maupun Kabupaten Kota yang sudah opininya bagus,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa opini WTP di Pemprov Sulut masih ada beberapa catatan. Ia berharap segera ditindaklanjuti.
“Ada juga yang kedua, opini wajar tanpa pengecualian di Pemerintah Provinsi Sulut itu masih ada beberapa catatan, dan mudah-mudahan Gubernur melalui Sekertaris Daerah (Sekda) bisa memberikan solusi yang cepat. Karena hal ini merupakan bentuk tanggungjawab bersama,” katanya.
Menurutnya secara pengelolaan keuangan di Pemprov Sulut sudah sangat baik, hanya terdapat beberapa catatan perbaikan yang sudah diberikan oleh BPK RI.
Catatan tersebut kata Erwin sangat banyak. Akan tetapi hal tersebut, tidak mempengaruhi opini yang sudah diberikan oleh BPK RI.
“Jadi banyak catatan yang sudah diberikan, tetapi itu tidak mempengaruhi opini yang sudah diberikan, dan tinggal harus di tindak lanjuti sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dan di sepakati, sesuai dengan aturan yang ada, itu sekitar selama 60 hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten 3 Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut, Gemmy Kawatu mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada DPD RI. Sebab, hal tersebut bisa mendorong Pemprov Sulut dalam melakukan penyesuaian dan perbaikan di beberapa Kabupaten Kota.
“Jadi tentunya dari kami Pemprov Sulut ucapkan terimakasih kepada DPD RI, karena tentu saja mereka hadir ke sini itu dalam rangka untuk mendorong juga Provinsi Sulut beserta Kabupaten/Kota, dalam mendapatkan beberapa penyesuaian dan perbaikan hasil temuan dari BPK,” tandasnya.
Turut hadir, dari Kepala Inspektorat Pemprov Sulut Mecky Onibala serta dari Badan Pemeriksa Keuangan Sulut.
(Youngky)