Example floating
Example floating
Berita TerbaruBerita UtamaManado

Penting untuk Diketahui Wajib Pajak: Pemkot Manado Berikan Diskon hingga Pembebasan Denda

×

Penting untuk Diketahui Wajib Pajak: Pemkot Manado Berikan Diskon hingga Pembebasan Denda

Sebarkan artikel ini

 

Manado – Pandemi Covid-19 berdampak pada perekonomian masyarakat.

MANTOS MANTOS

Pemerintah kota (Pemkot) Manado mengeluarkan kebijakan berupa diskon dan pembebasan denda bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penundaan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

Berdasarkan keputusan Walikota Manado No.223/Kep/B.03/Bapenda/2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Masa Pajak sampai 2020 dan Penundaan Jatuh Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan tahun 2021.

“Program tersebut memfasilitasi para wajib pajak di Kota Manado untuk mendapat keringanan hingga kesempatan meraih undian berhadiah,” jelas Walikota Manado, Andrei Angouw, melalui Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Erwin Kontu melalui pesan tertulis kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:  Wakili Wali Kota, ODS Mandagi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam Rangka Pelantikan PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019 - 2024

Dijelaskan Erwin Kontu, hingga 30 November 2021 nanti Pemkot Manado melalui Dispenda memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga denda untuk masa pajak tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Namun pembayaran sesudah tanggal 30 November sampai 1 Desember 2021 diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, penundaan jatuh tempo pembayaran PBB -P2 sampai dengan 31 Oktober 2021,” kata Kontu.

Lanjut Erwin Kontu, Andrei Angouw berharap program ini bisa membantu meringankan beban wajib pajak di Kota Manado.

Para wajib pajak yang berpartisipasi dalam program ini akan mendapat atau meraih kesempatan undian berhadiah. No.223/Kep/B.03/Bapenda/2021 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan masa pajak sampai dengan tahun 2020 dan penundaan jatuh pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan tahun 2021.

Baca Juga:  Ternyata Sulut Masuk 5 Besar Paling Rawan Politik Uang, Ferry Liando Dorong Bawaslu Rumuskan Road Map Pencegahan

“Program tersebut memfasilitasi para wajib pajak untuk mendapat keringanan hingga kesempatan meraih undian berhadiah,” pungkas dia.

(JerryPalohoon)

 

 

Example 120x600