TOMBARIRI, MANADONEWS.CO.ID – Warga penerima bantuan sosial saat ini harus membawa kartu vaksin setiap menerima penyaluran Bantuan Sosia (Bansos) dari pemerintah.
Menurut hukum Tua Borgo Temmy Rompas, Kecamatan Tombariri, hal itu sudah menjadi amanat Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Namun, lanjutnya, terdapat pengecualian bagi warga yang tidak atau belum divaksin lantaran terganjal masalah kesehatan.
“Tetapi harus membawa surat keteranga dari dokter ahli bahwa yang bersangkutan memang tidak bisa divaksin,” ujarnya kepada manadonews.co.id, Selasa (12/10).
Untuk Desa Borgo, imbuhnya, vaksinasi sudah sekitar 65 persen.
Ia tak menampik, prosentase itu bukan semata – mata warga enggan divaksin, tapi disebabkan oleh faktor kesehatan.
“Ada yang saat dicek, darah tinggi. Maka tidak bisa dipaksakan untuk divaksin,” ujarnya.