Manado – Polda Sulut menggelar press conference, Senin (18/10/2021) sore, terkait penanganan terkini kasus pembunuhan menggunakan senapan angin dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan penanganan kasus menindaklanjuti dua laporan polisi yang diterima Polres Bolmong pada 27 September 2021 dan Polda Sulut, 1 Oktober 2021.
“Kejadiannya di lokasi PT. BDL Bolmong, pada hari Senin tanggal 27 September 2021, sekitar pukul 14.00 WITA,” ujar Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Siahaan dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, AKBP Benny Ansiga.
Kronologi kejadian, lanjut Kombes Pol. Jules Abraham Abast, awalnya pada Senin (27/9/2021), sekitar pukul 09.00 WITA, masyarakat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, berkumpul di lapangan olahraga dengan maksud menuju perkebunan Bolingongot untuk melakukan pengukuran dan memasang patok yang berbatasan dengan lokasi PT. BDL.
“Saat di lokasi terjadi negosiasi, namun saat itu ada warga masyarakat yang melakukan pelemparan batu ke arah pos 2 yang berada di lokasi PT. BDL, sehingga situasi memanas dan terjadi keributan antara warga masyarakat Toruakat dengan masyarakat yang menjaga lokasi PT. BDL,” jelasnya.
Kemudian, aksi saling lempar batu pun terjadi dan terdengar bunyi tembakan senapan angin.
“Mengakibatkan korban lelaki bernama Armanto Damopolii terkena tembakan di bagian dada kanan sebanyak satu kali kemudian meninggal dunia, serta lelaki Septian Nangune yang juga terkena tembakan di bagian dada kanan sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan dirawat di rumah sakit,” terang Abraham Abast.
Lanjut dia, pihak kepolisian telah melakukan beberapa upaya. Antara lain, memeriksa 23 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi, baik dari masyarakat Desa Toruakat maupun masyarakat penjaga lokasi PT. BDL. Kemudian melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta pra rekonstruksi.
Dari hasil pemeriksaan TKP, diketahui bahwa TKP berada di wilayah Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.
Upaya lainnya adalah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti milik korban meninggal dunia Armanto Damopolii yang diamankan terdiri dari, 1 buah kaos tangan pendek warna hijau tua, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam pria warna merah, 1 buah jaket warna hitam, serta 1 buah topi warna hitam. Kemudian 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 6,5 mm dari tubuh korban meninggal dunia Armanto Damopolii, serta 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 5,5 mm dari tubuh korban Septian Nangune.
Selanjutnya, barang bukti lainnya yakni 1 pucuk senapan angin warna coklat/warna kayu jenis PCP (menggunakan tabung) ukuran peluru kaliber sekitar 6,5 mm, 1 buah parang (cakram) beserta sarungnya, serta pakaian yang digunakan terduga pelaku SI pada saat kejadian.
“Pihak kepolisian juga telah menangkap terduga pelaku SI (44), warga Tambun, Dumoga Timur, pada Jum’at (1/10/2021), sekitar pukul 20.00 WITA, juga menangkap terduga pelaku AP pada Sabtu (16/10/2021), sekitar pukul 00.30 WITA, di Pelabuhan Rakyat Sorong, Papua Barat. Setelah ditangkap, SI dan AP kemudian ditahan di Mapolda Sulut,” jelas Abraham Abast.
Dikatakannya, pihak kepolisian pun telah menggeledah rumah terduga pelaku SI, serta melakukan visum ataupun otopsi mayat di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
“Kami juga masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Kaloh Korengkeng,” kata Kombes Abraham Abast.
Sementara itu, Kombes Pol. Gani Siahaan menambahkan, ada 1 pucuk senapan angin yang masih dalam pencarian.
“Kami masih melakukan pencarian dan penggeledahan di lokasi kejadian ataupun di tempat-tempat lain yang memungkinkan senapan angin itu ada,” katanya.
Lanjut Kombes Pol. Gani Siahaan, dari hasil olah TKP dan pra rekonstruksi di TKP bahwa ada 3 pucuk senapan angin yang digunakan pada saat kejadian tersebut, di mana dua senapan angin mengenai sasaran, yaitu sasaran yang meninggal dunia dan yang mengakibatkan luka.
“Para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP serta diakumulasikan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang diluar peruntukannya,” tandas Kombes Pol. Gani Siahaan.
(Benyamin)