Tondano, Manadonews.co.id – Mempunyai pantai yang indah, Desa Rumbia di Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, oleh pemerintah pusat dimasukkan dalam skala prioritas pengembangan pariwisata.
Melalui Kemenparekraf, pengembangan pantai Rumbia dikabarkan bakal mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp. 4,2 Miliar.
Namun sayang, bantuan terancam batal karena persoalan sengketa lahan belum tuntas.
Noci Karamoy, SH, kuasa hukum dari ahli waris NE Mogot, mengatakan bahwa pihak ahli waris masih keberatan dengan program redistribusi lahan seluas 147 hektar yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena berjalan tidak sesuai aturan dan kesepakatan.
Karamoy berharap semua pihak bisa berkoordinasi agar persoalan segera diselesaikan.
“Desa Rumbia itu kan sudah diusulkan menjadi desa wisata. Dapat informasi bahwa ada bantuan dari pusat untuk pengembangan desa (pariwisata) kurang lebih lima miliar,” jelas Noci Karamoy kepada wartawan Manadonews.co.id di salah-satu rumah makan di Langowan, Kamis (21/10/2021).
“Bantuan itu akan diberikan, akan dikucurkan pemerintah pusat, asalkan tanah-tanah di sana tidak bermasalah,” tambah dia.
Noci Karamoy meminta kepada pihak pemerintah melakukan koordinasi dengan pihak ahli waris untuk memudahkan proses bantuan pemerintah pusat untuk pengembangan Rumbia sebagai desa wisata.
“Kami berharap pihak pemerintah di Desa Rumbia, hukum tua, perangkat desa, dan kecamatan, tetap berkoordinasi dengan kami lah. Karena, sepanjang persoalan ini, sepanjang hak-hak kami, ahli waris dari NE Mogot tidak terealisasi, tetap kami akan mencari terus, kalau perlu sampai ke pengadilan!” tegas Karamoy.
Diketahui, pertemuan antara pihak ahli waris dengan hukum tua Desa Rumbia, Sonny Pendong, yang difasilitasi pemerintah kecamatan Langowan Selatan, seharusnya digelar Kamis, 21 Oktober 2021 di kantor kecamatan Langowan Selatan, namun pertemuan ditunda karena hukum tua Rumbia berhalangan hadir dengan alasan dipanggil Asisten 2 Pemkab Minahasa pada waktu bersamaan.
(JerryPalohoon)












