TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa perlu dilakukan mengingat kebijakan tentang RPJMN Tahun 2020-2024 serta dampak Covid-19.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Minahasa Dr. (H.C) Robby Dondokambey, S.Si, MM saat membawkan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka penyampaian rancangan akhir Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Tahun 2018-2023, bertempat di ruang sidang DPRD Minahasa, Rabu (3/11).
“Sehingga manajemen dan proyeksi keuangan daerah perlu disesuaikan,” kata Wabup RD.
Lanjut Wabup RD, RPJMD ini telah disinkronkan dengan prioritas nasional, prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan prioritas Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Glady Kandouw didampingi Wakil Ketua Oktesi Runtu dan Wakil Ketua Denny Kalangi dan dihadiri anggota DPRD
Turut hadir Forkopimda, Sekdakab Minahasa Frits Muntu, S.Sos, para Asisten Setdakab serta pimpinan OPD baik yang mengikuti secara onsite maupun online.