Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat dua atas Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di ruang rapat paripurna, Senin (8/11/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Aaltje Dondokambey, didampingi Wakil Ketua Nortje Van Bone dan Adrey Laikun, dihadiri Walikota Andrei Angouw.
Ketua DPRD Aaltje Dondokambey menjelaskan Ranperda akan menyederhanakan persyaratan pembangunan gedung.
“Untuk mempermudah pengurusan pembangunan gedung,” jelas Aaltje Dondokambey.
Di kesempatan ini, telah dilakukan penandatanganan Berita Acara persetujuan DPRD dan Pemkot Manado atas Ranperda tentang PBG dan rencana kerja DPRD Manado.
“Perda PBG ini merupakan perubahan dari Perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Andrei Angouw dalam sambutannya.
Andrei Angouw menjelaskan perbedaan IMB dan PBG.
“Kalau IMB pemenuhan dengan syarat adminstarsi dan teknis, sedangkan PBG hanya teknis,” terang Andrei Angouw.
Sehingga, kata dia, PBG lebih sederhana dan tidak berbelit-belit.
“Hal ini akan berdampak pada bidang investor di kota Manado,” ungkap Angouw.
Turut wakil wali kota Richard Sualang, Sekkot Micler Lakat, Sekwan Adi Zainal Abidin, Kabag Hukum, Kaban Bapelitbangda dan beberapa jajaran SKPD kota Manado.
Penyelenggaraan rapat paripurna mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Lipsus/JerryPalohoon)












