Manado, MANADONEWS –
Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2022 akan ditetapkan akhir tahun ini. Pemprov Sulut mulai mengambil langkah dengan membahasnya bersama dewan pengupahan.
Sementara menurut Gubernur Sulut Olly Dondokambey, kenaikan UMP 2022 diharapkan agar tidak naik tinggi. Orang nomor satu di Sulut itu punya alasan agar pengusaha dan tenaga kerja tidak rugi.
“UMP ini sementara kita rapatkan dan mudah-mudahan semuanya sepakat akan nilainya. Sebab kalau terlalu tinggi juga UMP kita, yang rugikan tenaga kerja (naker) Sulut,” jelas Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE di lobi Kantor Gubernur Sulut, Kamis (11/11).
Menurut Gubernur, jika nilai UMP Sulut tinggi, maka daerah ini akan diserbu oleh pekerja dari luar daerah Sulut. Akibatnya, naker Sulut akan sulit bersaing dengan pekerja dari luar daerah.
“UMP naik tinggi, tentu pekerja luar akan berlomba-lomba datang ke Sulut untuk kerja. Untuk itu, UMP ini akan kita bicarakan dengan serikat pekerja soal berapa persen naiknya,” tandas Gubernur.
Diketahui, UMP Sulut tahun 2021 ini tak mengalami perubahan dari tahun 2020 atau masih sama di angka Rp3.310.723. Kendati demikian, UMP Sulut ini masih menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186 dan Papua Rp3.516.700.
(Youngky)