banner 600x160
Berita TerbaruNasional

Dana Otsus Naik, KSP: Tidak Boleh Lagi Ada Penyelewengan

×

Dana Otsus Naik, KSP: Tidak Boleh Lagi Ada Penyelewengan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, MANADONEWS.co.id – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, tidak boleh ada lagi penyelewengan Dana Otsus, Korupsi, dan Pungli, dalam mekanisme penyaluran Dana Otsus ke depan untuk menjamin efektivitas program dan mencegah kebocoran.

Pernyataan ini disampaikan, dalam diskusi bersama Papua Corruption Watch, di Jayapura, Kamis 11 November 2021.

MANTOS MANTOS

Jaleswari menyampaikan salah satu kritik yang dialamatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Otonomi Khusus di Papua adalah masih rendahnya peningkatan kesehateraan masyarakat. Salah satu indikatornya ditunjukkan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua yang berada di skor 60.44 turun 0.40 dibanding tahun 2019. Pun demikian IPM Papua Barat yang sedikit lebih baik di skor 65.09 walaupun tetap berada di bawah rata-rata IPM nasional tahun 2020 (71.94). Hal ini mencerminkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Dana Otsus selama 20 tahun terakhir ini belum efektif dan harus dievaluasi akuntabilitasnya.

Baca Juga:  Rocky Wowor Dorong Pemerintah Cegah Monopoli Buah Kelapa

Kondisi yang belum ideal ini, harus menjadi evaluasi bagi semua pihak bahwa pendekatan kebijakan pembangunan di Papua tidak boleh biasa-biasa saja, tidak bolah parsial dan sporadis, serta tidak boleh asal terserap tanpa memperhatikan dampaknya.

Disahkannya UU 2/2021 tentang Otsus Papua ini dapat menjadi momentum perubahan. Beleid ini menekankan pada mekanisme baru pendanaan otsus, yaitu peningkatan alokasi dana otsus menjadi 2.25% setara dana alokasi umum nasional dimana 1% merupakan block grant (hibah) dan 1.25% perbasis kinerja. “Namun harus diingat bahwa hibah tersebut harus memiliki alokasi sesuai aturan dan tujuan bagi peningkatan kesejahteraan masayarakat dengan akuntabilitas pelaporan dan evaluasi yang kuat. Hal ini untuk membuka ruang partisipasi publik dalam perencanaan sehingga diharapkan kontrol sosial menjadi lebih kuat dan pembangunan dapat dirasakan hasilnya secara siginifikan”

Baca Juga:  Bupati Sangihe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen dan Disiplin ASN

Jaleswari menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan mekanisme Pencegahan Korupsi melalui Stranas PK yang dapat diterapkan untuk membantu pengelolaan dan implementasi Otsus ke depan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden 54 Tahun 2018 Aksi Stranas PK Tahun 2021-2022, pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dapat melaksanakan aksi yang relevan untuk memperbaiki Tata kelola pemerintah, contohnya untuk penguatan pengendalian internal pemerintah, pengukuhan kawasan hutan dan one map, pengadaan barang jasa berbasis elektronik, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, yang dapat semakin memperkuat tata kelola pemanfaatan dana Otsus ke depan. (***/nando)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *