Berita TerbaruBerita UtamaTomohon

Jadi Pencatat Pernikahan, Caroll Senduk Urai UU tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri

×

Jadi Pencatat Pernikahan, Caroll Senduk Urai UU tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID ID – Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH melakukan pencatatan pernikahan Billy Thandy Tulungen SIP ME dan Eka Prisytia Wagiu SSTP di Gedung GMIM “Getsemani” Lansot Sarongsong, Jumat (12/11/2021).

Khadim dalam ibadah sekaligus yang melakukan peneguhan dan pemberkatan nikah, Pdt Dr Hein Arina selaku Ketua BPMS (Badan Pekerja Majelis Sinode) GMIM.

MANTOS

Untuk saksi dalam pernikahan, Pdt Ny Vanny Arina-Suoth MTh bersama Ny Rita Dondokambey-Tamuntuan.

Wali Kota Senduk didampingi Kadis Capil Kota Tomohon Albert J Tulus saat melakukan pencatatan menguraikan kaitan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban suami istri.

“Di antaranya bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat, suami istri wajib untuk saling cinta mencintai hormat menghormati dan setia,” ujar Wali Kota.

Wali Kota ikut memberikan berupa wejangan kepada pasangan yang baru diteguhkan dan diberkati.

“Dalam membentuk rumah tangga, hendaklah untuk terus saling mencintai, menghargai, menghormati dan sebagainya, di samping itu hormat kepada orang tua, dan yang terpenting juga bentuklah rumah tangga yang harmonis dan tetap berlandaskan atas kasih Tuhan Yesus Kristus,” ucap Senduk yang turut didampingi istri Ny drg Jeand’arc Karundeng.

Selanjutnya Wali Kota menyerahkan e-KTP, KK dan Akta Pernikahan kepada kedua psangan.

Yunita Rotikan

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

SITARO, MANADONEWS.CO.ID — Sebagai bentuk kepedulian terhadap wilayah binaan yang terdampak bencana banjir bandang, Babinsa Koramil 1301-02/Siau Serka Nofri B. Lambaran bersama pemerintah kelurahan dan masyarakat melaksanakan kegiatan kerja bakti…