Manado – Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu menerima hibah sebidang tanah dari Pemprov Sulut.
Namun sayang tanah hibah tersebut hingga sekarang belum bisa dimanfaatkan karena terkendala proses pengurusan administrasi yang belum tuntas dari Pemkot Manado sejak pemerintahan sebelumnya.
Terkait hal tersebut, sejumlah pejabat Kanwil Hukum dan HAM Sulut yang dipimpin Plt. Kakanwil Jonny Pesta Simamora, menyambangi kantor Walikota Manado, Jumat (12/11/2021), bertemu Walikota Andrei Angouw.
“Dari pembicaraan terungkap bahwa tanah bantuan Pemprov ini belum bisa dimanfaatkan sebab proses administrasi dari pemerintah kota waktu yang lalu tidak berjalan,” jelas Paul Adrian Sembel, staf pribadi Walikota Andrei Angouw, melalui pesan tertulis kepada wartawan.
Sementara Walikota Andrei Angouw, menurut Paul Sembel, berjanji siap membantu proses administrasi agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan.
“Kami akan bantu,” kata Paul Sembel menirukan ucapan Andrei Angouw.
Di kesempatan itu, Andrei Angouw didampingi Sekkot Micler Lakat dan pejabat dari bidang aset Pemkot Manado.
(JerryPalohoon)