TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Wali Kota Caroll J A Senduk SH menyampaikan penjelasan Pemkot Tomohon saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2022 melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Senin (15/11).
Dalam penjelasannya Caroll Senduk mengatakan Ranperda APBD 2022 ini disusun berpedoman pada KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022.
“Hakekatnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan untuk penyusunan Ranperda tentang APBD 2022 ini telah disinkronisasikan dengan sasaran dan target RKP (Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2022,” kata Senduk.
Hal itu, kata Wali Kota, mengandung maksud bahwa rancangan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 disusun selain untuk pencapaian program prioritas daerah yakni merupakan implementasi dari visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota, juga dapat mengakomodir pencapaian program prioritas Provinsi Sulawesi Utara terlebih pencapaian program prioritas Nasional.
“APBD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kota Tomohon melalui program dan kegiatan yang ada, diharapkan dapat menunjang pencapaian indikator makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka dan gini rasio,” terangnya,
Ia berharap pencapaian akan indikator dari masing-masing program kerja yang akan dilaksanakan, dapat terwujud.
Secara garis besar Ranperda APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 yang kami ajukan yakni pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 621.579.082.698, (enam ratus dua puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah). Selanjutnya rencana belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022, dialokasikan sebesar Rp. 665.362.975.538,- (enam ratus enam puluh lima miliar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
Pengalokasian belanja daerah dihitung berdasarkan kondisi pendapatan daerah sehingga bukan untuk mengakomodir keinginan pemerintah dan masyarakat tetapi untuk pemenuhan kebutuhan khususnya untuk pencapaian prioritas daerah.
“Semoga kita sekalian tetap sehat dan senantiasa menjalankan tugas kerja dengan penuh sukacita dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dengan demikian segala yang kita usahakan bagi Kota Tomohon ini dapat berhasil dan diberkati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, dan pada akhirnya semoga kita dapat mewujudkan Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera,” ucap Walikota Senduk.
Kesempatan itu dilakukan penyerahan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon dari Wali Kota Tomohon kepada Ketua DPRD untuk dibahas.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di BPU Kelurahan Tumatangtang Satu, Kecamatan Tomohon Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL itu dihadiri para anggota DPRD, Sekot Edwin Roring SE, ME bersama para pejabat eselon dua dan tiga.