Berita TerbaruBerita UtamaTomohon

Sekdakot Tomohon Buka Sosialisasi Perda tentang BMD

×

Sekdakot Tomohon Buka Sosialisasi Perda tentang BMD

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME membuka sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus membacakan sambutan Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH yang pada kesempatan ini mengatakan aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (pad) dalam jumlah yang signifikan. Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.

MANTOS MANTOS

Pengelolahan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.

Baca Juga:  Ini Alasan Visi Misi Paslon Harus Sinkron dengan RPJMD Menurut Ferry Liando

untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel maka diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak.

Beliau mengharapkan agar para pejabat pengelola barang milik daerah di satuan kerja masing-masing agar melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi.

Untuk itu azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya.

Perlu kami tekankan bahwa, pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini badan pemeriksa keuangan (bpk) atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Terlebih lagi, dalam beberapa tahun ini, Kota Tomohon telah meraih opini wajar tanpa pengeculian atau wtp dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga:  Wenny Lumentut: Jangan Fitnah Calon Lain

Pencapaian wtp merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah.

Hadir Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, MAP yang saat itu membacakan laporan kegiatan.

Narasumber Melki Matindas, SE, MAP yang merupakan Kabid Aset BKAD Provinsi Sulut serta Pengurus Barang dan pejabat Penatausahaan Barang se SKPD.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *