TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Wakil Wali Kota Tomohon Lumentut, SE menghadiri kegiatan Pelatihan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Daerah di Kota Tomohon dalam rangka Bantuan Sembako kepada Masyarakat lewat e-Warung, bertempat di William Resort Tomohon, Selasa (23/11).
Dijelaskan Wakil Wali Kota program bantuan pangan non tunai atau program sembako merupakan pengganti bantuan beras sejahtera.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kata Lumentut, akan mendapatkan bantuan uang per bulan yang disalurkan melalui rekening perbankan yang di peruntukan untuk membeli bahan makanan/kebutuhan.
“e-warung merupakan tempat pembelian bahan pangan program sembako yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu,” terang Lumentut.
Katanya lagi, e-warung harus dibekali dengan informasi-informasi serta pemahaman yang baik terkait program ini, supaya dalam pelayanan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelatihan pengembangan PSKS sangat penting untuk dilaksanakan karena adanya regulasi dan ketentuan yang baru baik bagi pemerintah daerah, pendamping bantuan sosial, penyalur bantuan dan keluarga penerima manfaat,: ucapnya.
Lumentut berharap melalui pelatihan ini akan memberikan wawasan dan pemahaman yang luas dalam pengelolaan bantuan bagi masyarakat sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Saya lihat ini 44 Kelurahan sudah terwakili di sini. Oergunakan program ini sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan peruntukanya berdasarkan aturan-aturan yang ada,” pintanya.
Ia minta Asisten Satu dan Kepala Dinas Sosial berkoordinasi dengan para Lurah agar supaya e-warong ini disosialisasikan setiap kali ada kegiatan di Kelurahan supaya masyarakat semakin mengenal dan memahami program ini.
“Saya mewanti-wanti kepada orang-orang yang mengaku-ngaku pengurus Program Penerima Manfaat, yang memotong hak dari Keluarga Penerima Manfaat, laporkan kepada Dinas Sosial atau kepada saya. Saya janji akan bawah ke ranah pidana. Sekecil apapun potongannya, apa yang menjadi hak masyarakat penerima manfaat tidak boleh dikurangi sepeserpun. Potong 10 ribu, 20 ribu foto dan laporkan kepada kami,” tegasnya.












