Manado, MANADONEWS – Jelang natal dan tahun baru, Pemprov Sulut mengeluarkan 6 poin kebijakan.
Dikatakan Gubernur Olly Dondokambey, mengurai, ketentuan merayakan Natal dan Tahun Baru, yang pada kali ini diperkenankan dapat dilaksanakan di rumah-rumah ibadah.
Dengan dibatasi yakni hanya 50 persen jemaat yang hadir di Gereja, dan Jemaat lainnya mengikuti secara virtual, atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian.
“Kedua, tempat ibadah harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua wajib menggunakan masker,” ujar Gubernur Olly Dondokambey usai Perayaan Ibadah Menyambut Natal di Kantor Gubernur, Kamis (9/12/2021).
Ketiga, Tidak diperbolehkan melakukan pawai Natal dan Tahun Baru. Keempat, pesta kembang api yang dilakukan secara berkerumum di titik-titik tertentu, dihindari, kecuali dilakukan di halaman rumah masing-masing.
Kelima, Open House ditiadakan. Keenam, tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, Mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Saya berharap, kebijakan dan ketentuan- ketentuan tadi, akan diindahkan, disebarluaskan kepada seluruh masyarakat di lingkungan masingmasing melalui media penyampaian yang efektif,” kata Gubernur
Ia mengharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru nantinya akan berjalan baik, dan tidak mengakibatkan peningkatan kasus Covid 19.
Gubernur mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
“Saya sudah rapat dengan Forkopimda Sulut membahas berbagai isu strategis menjelang Natal dan Tahun Baru,” tuturnya.
Adapun rapat tersebut, pertama membahas Stabilitas Harga, Stok dan Sistem Distribusi Bahan Pokok.
“Kedua, Antisipasi COVID-19 dan Kelanjutan vaksinasi. Ketiga, kebijakan angkutan Natal dan Tahun Baru. Keempat, Pengamanan Natal dan Tahun Baru,” tandasnya. (Youngky)












