Manado-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhasil mengamankan
1.005 (Seribu lima butir sediaan Farmasi obat Keras Jenis Hxymer (Trihexiphenidyl) di simpan dalam botol plastik jenis TRIHEXIPHENIDYL
Kepada awak media, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Budi Samekto mengungkapkan, pelaku akan diganjar Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut mengamankan lelaki YW (32) warga Kecamatan Singkil Kota Manado Kelurahan Temate Baru Kecamatan Singkil Kota Manado Rabu (08/12),”terang Dirnarkoba.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA /X11/2021/SPKT Dit Res Narkoba/Polda Sulut tanggal 08 Desember 2021.
Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut menerima informasi tentang sebuah paket yang mencurigakan dari Bandung melalui Jasa Pengiriman.
Saat ditanya oleh Tim Opsnal maka ia mengaku bernama YW pemilik Paket berisi Obat Trihexphenidyl yang la pesan melalui Group Media Online FB.
Kemudian YW bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sulut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti ditemukan isi paket tersebut adalah Sediaan Farmasi Obat Warna kuning diduga Trihexyphenidyl sebanyak 1.005 Butir.
Menurut YW Obat Trihexphenidyl di pesan melalui Grup Online Facebook pada tanggal 6 Des 2021 seharga Rp. 1.400 000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 60 000 sampai dengan Rp 80.000- / 10 butir di seputaran wilayah Kel. Temate Baru Kecamatan Singkil Kota Manado
Modus Operandi
Tersangka HW melakukan pemesanan Obat Trihexyphenidyl melalui media komunikasi messenger group online FB dan pengirimannya menggunakan jasa penginman cepat sampai pada penguasaannya.
BARANG BUKTI
a 1005 (Seribu lima butir sediaan Farmasi obat Keras Jenis Hxymer
(Trihexiphenidyl) di simpan dalam botol plastik bertuliskan TRIHEXIPHENIDYL: BNN
b. 1 (satu) bungkus paket kiriman;
c. 1 (satu) unit HP Merk Redmi
d. 1 (satu) lembar Resi pengiriman;
e. 1 (satu) lembar alamat tujuan.
f. Tersangka Y.W adalah Residivis Kasus Narkotika jenis Shabu pada tahun 2018
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Budi Samekto mengatakan pelaku dijerat Pasal 196 undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
”Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau keamann, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah)” beber Budi.
Situasi pandemic Covid-19 yang melanda negeri ini banyak aktivitas terhenti. Namun disisi lain masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tidak pernah berhenti.
Terkait hal itu Direktorat Reserse Narkoba akan terus menegakan hukum serta terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara agar menjaga diri, keluarga dan lingkungannya.
“Hindari Narkotika, Psikotropika, Obat berbahaya serta Minuman beralkohol guna mewujudkan Sulawesi Utara yang Hebat,” imbau Samekto.
(Benyamin)












